HEADLINE

WNI Disandera, Penculik Minta Tebusan 55 Miliar

"“Pemilik kapal Chia Tog Lim ini dia hanya menginformasikan mereka mengancam untuk mendapatkan tebusan sebanyak 200 juta peso.""

Adhima Soekotjo

WNI Disandera, Penculik Minta Tebusan 55 Miliar
Foto 3 ABK kapal pukat tunda no LD/113/5/F warga Nusa Tenggara Timur yang disandera oleh kelompok separatis Abus Sayyaf. (Foto: KBR/Adhima S.)


KBR, Nunukan-  Kelompok separatis  Abu Sayyaf dari Filipina  yang menculik 3 WNI ABK kapal pukat tunda no  LD/113/5/F  meminta tebusan 200 juta peso. Konsulat RI di Tawau, Malaysia Abdul Fatah Zainal mengatakan, pemilik kapal Chia Tong Lim mengaku menerima adanya permintaan uang tebusan sebanyak 200 juta peso atau setara 55 miliar rupiah. Permintaan itu   disampaikan oleh kelompok penculik melalui sambungan telepon.

“Pemilik kapal Chia Tog Lim ini dia hanya menginformasikan  mereka mengancam untuk mendapatkan tebusan sebanyak 200 juta peso. Namun yang bersangkutan (penelepon) tidak menyebutkan siapa,” ujar Konsulat RI di Tawau, Malaysia Abdul Fatah Zainal, Rabu (13/07/2016)

Sebanyak  3 WNI  masing masing Lorense Koten (34) yang bertindak sebagai juragan kapal,  Emanuel (40) dan Teo Dorus Kopong (42) sebagai ABK merupakan awak kapal pukat tunda no LD/114/5/F. Mereka  diculik oleh 5 orang bersenjata M16 dan M14 kelompol separatis Abu Sayaf di   perairan kawasan Felda Sahabat, Tungku, Lahad Datu Sabah Negara Bagian Malaysia. Mereka diculik  ketika sedang menangkap ikan pada Sabtu (09/07) pukul 23:00 WITa.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • wni disandera
  • Abu Sayyaf
  • Konsulat RI di Tawau
  • Malaysia Abdul Fatah Zainal
  • Pemilik kapal Chia Tog Lim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!