BERITA

Walhi Riau Kecam Penerbitan SP3 Kasus Pembakar Lahan dan Hutan

Walhi Riau Kecam Penerbitan SP3 Kasus Pembakar Lahan dan Hutan



KBR, Jakarta- Walhi bersama pegiat lingkungan penyelamat hutan di Riau mengecam kebijakan kepolisian daerah setempat yang menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan/Penyidikan Perkara (SP3) kasus perusahaan pembakar lahan dan hutan. Tercatat ada 11 perusahaan yang tersandung kasus karhutla, dinyatakan bebas.

Menurut Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan, dengan keluarnya SP3 ini menandakan kemunduran langkah penegak hukum untuk menjamin wilayah Riau bebas asap dan kebakaran lahan pada tahun lalu. Riko juga mendesak Kapolri Tito Karnavian, mencopot Kapolda Riau Supriyanto  serta meminta Kapolri untuk membuat perintah membuka kembali kasus pembakaran lahan tersebut.

"SP3 ini menunjukkan Kapolda Riau komitmennya melemah untuk berperang dengan kasus-kasus pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Riau. Dengan tindakan ini, ini akan menunjukkan bagaimana  misalnya jaminan supaya tidak ada asap lagi di tahun-tahun mendatang ini tidak bisa dijawab oleh pemerintah," jelas Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan kepada KBR, Rabu (20/7/2016).

Riko menambahkan, SP3 terhadap kebakaran lahan dan hutan ini akan membuat perusahaan tersebut terus melakukan kejahatan lingkungan. Karena perusahaan tersebut merasa dilindungi dan tidak tersentuh hukum. "Karena dengan terbitnya SP3 tadi, tentu ini akan menguntungkan para pelaku korporasi para penjahat lingkungan yang terbukti selama ini lahan mereka terbakar. Di mata hukum, seolah-olah mereka dilindungi dengan dibebaskannya atau dibekukan kasus-kasus yang selama ini menimpa mereka," ujarnya.

11 perusahaan yang mendapatkan SP3 itu adalah PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hutani Sola Lestari, dan PT Bukit Raya Pelalawan. Juga ada KUD Bina Jaya Langgam, PT Pan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Prawira dan PT Langgam Inti Hibrido.

Editor: Dimas Rizky

  • kebakaran hutan dan lahan
  • Karhutla
  • SP3 kasus karhutla
  • Walhi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!