BERITA

KKP Akan Perpanjang Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa

KKP Akan Perpanjang Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa

KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperpanjang izin lokasi reklamasi Teluk Benoa.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, secara hukum, KKP tidak bisa untuk tidak memperpanjang izin lokasi karena terbitnya Peraturan Presiden Nomor 51/2015.


"Izin lokasi itu adalah izin konsekuensi yang harus dikeluarkan dengan adanya Perpres (no. 51/2015). Jadi, bukan saya menyetujui izin lokasi ini diperpanjang, (lantas berarti) saya menyetujui pelaksanaan reklamasi (Teluk) Benoa. Saya tidak bisa menyetujui sebelum AMDAL keluar. Setuju dan tidak setuju saya harus menunggu AMDAL," tekan Susi.


Susi menekankan, izin lokasi adalah izin untuk seseorang atau perusahaan meminta pembuatan AMDAL.


Baca: Perpanjangan Izin Reklamasi Teluk Benoa, ForBali Bersurat ke Menteri Susi  


Susi mengatakan bukan berarti kalau izin lokasi diperpanjang, maka reklamasi akan terjadi di wilayah yang bersangkutan.


Susi melanjutkan, kalau reklamasi ternyata melanggar aturan, merusak lingkungan, dan tidak disetujui stakeholder, maka AMDAL-nya tidak akan lolos.


"Kalau menurut aturan hukum, ya harus kita perpanjang izin lokasi (reklamasi Teluk Benoa). Kalau saya tidak izinkan, berarti saya mengambil hak seseorang, (atau) hak perusahaan untuk mengadakan uji AMDAL," tukas Susi.


Baca: Perpanjangan Izin Reklamasi Teluk Benoa, KKP Kaji Dampak Sosial


Editor: Agus Luqman 

  • Reklamasi Teluk Benoa
  • Menteri Susi Pudjiastuti
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • reklamasi pantai
  • Bali
  • ForBALI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!