HEADLINE

Indonesia Bersalah Atas Genosida di Tragedi 65

"Total ada 10 kejahatan HAM yang harus dipertanggungjawabkan Pemerintah Indonesia. "

Hakim Zac Jacoob saat membacakan putusan IPT65 (Foto: YouTube IPT65)
Hakim Zac Jacoob saat membacakan putusan IPT65 (Foto: YouTube IPT65)



KBR, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Rakyat 1965 memvonis Indonesia bersalah dan harus bertanggungjawab atas 10 kejahatan HAM berat pada 1965-1966. Salah satunya adalah genosida terhadap  mereka yang menjadi anggota, pengikut dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI), serta loyalis Presiden Sukarno dan anggota Partai Nasional Indonesia (PNI).

Ketua Hakim IPT 1965, Zak Yacoob, menyatakan Negara Indonesia bertanggung jawab dan bersalah karena memerintahkan dan melakukan pelanggaran HAM — khususnya oleh Tentara Nasional Indonesia melalui rantai komando.

"Negara Indonesia, sebagai individu atau bersama organisasi lain, dengan sewenang-wenang menahan dan memenjarakan sejumlah besar anggota, pengikut, dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan PKI, juga pendukung Presiden Soekarno tanpa adanya pengadilan," ungkap Yacoob dalam video yang dirilis di LBH Jakarta, Rabu (20/7/2016) siang.

Zak Yacoob menyatakan 10 kejahatan HAM itu adalah pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu,  keterlibatan negara lain, hingga genosida. Majelis hakim menyatakan semua kejahatan itu dilakukan kepada warga masyarakat Indonesia dengan sistematis, diam-diam, tapi meluas.

Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 1965 digelar di Den Haag, Belanda, November tahun lalu. Di pengadilan itu, untuk pertama kalinya kesaksian korban dibuka ke publik. Hasil IPT 1965 tidak mengikat secara hukum, melainkan sebagai tekanan politik untuk dibawa ke ranah internasional.  

Editor: Citra Dyah Prastuti

  • tragedi65
  • IPT 1965
  • Zac Jacoob

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!