KBR, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Rakyat 1965 memvonis Indonesia bersalah dan harus bertanggungjawab atas 10 kejahatan HAM berat pada 1965-1966. Salah satunya adalah genosida terhadap mereka yang menjadi anggota, pengikut dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI), serta loyalis Presiden Sukarno dan anggota Partai Nasional Indonesia (PNI).
Ketua Hakim IPT 1965, Zak Yacoob, menyatakan Negara Indonesia bertanggung jawab dan bersalah karena memerintahkan dan melakukan pelanggaran HAM — khususnya oleh Tentara Nasional Indonesia melalui rantai komando.
"Negara Indonesia, sebagai individu atau bersama organisasi lain, dengan sewenang-wenang menahan dan memenjarakan sejumlah besar anggota, pengikut, dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan PKI, juga pendukung Presiden Soekarno tanpa adanya pengadilan," ungkap Yacoob dalam video yang dirilis di LBH Jakarta, Rabu (20/7/2016) siang.
Zak Yacoob menyatakan 10 kejahatan HAM itu adalah pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida. Majelis hakim menyatakan semua kejahatan itu dilakukan kepada warga masyarakat Indonesia dengan sistematis, diam-diam, tapi meluas.
Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 1965 digelar di Den Haag, Belanda, November tahun lalu. Di pengadilan itu, untuk pertama kalinya kesaksian korban dibuka ke publik. Hasil IPT 1965 tidak mengikat secara hukum, melainkan sebagai tekanan politik untuk dibawa ke ranah internasional.
Editor: Citra Dyah Prastuti