BERITA

MAPPI: Hakim Harus Tetap Diseleksi KY

"Kasus penangkapan hakim di Medan Sumatera Utara, MK tengah tangani gugatan uji materi pasal yang mengatur kewenangan Komisi Yudisial dalam menyeleksi hakim."

Ilustrasi Korupsi, Foto: Antara
Ilustrasi Korupsi, Foto: Antara

KBR, Jakarta- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) meminta agar Mahkamah Konstitusi menjadikan kasus penangkapan hakim di Medan Sumatera Utara oleh KPK sebagai pertimbangan dalam memutus gugatan uji materi. Saat ini MK sedang menangani gugatan uji materi pasal yang mengatur kewenangan Komisi Yudisial dalam menyeleksi hakim. Ketua Harian MAPPI Choky Ramadhan mengatakan MK harus menolak uji materi itu, supaya seleksi hakim tetap berada di tangan Komisi Yudisial. 

"Mahkamah Agung dengan terang-terangan menolak keterlibatan KY dalam melakukan seleksi. Terbukti dengan diajukannya uji materi untuk membatalkan kewenangan itu ke Mahkamah Konstitusi," ujar Choky kepada KBR, Kamis (9/7/2015) malam.

"Situasi OTT ini bisa jadi pertimbangan sosiologis bagi MK ketika memutus uji materi itu," pungkasnya.

Ketua Harian MAPPI, Choky Ramadhan juga mendorong kepala pengadilan mengawasi hakim-hakimnya lebih ketat. Pengadilan harus menghalangi hakim yang hendak menemui pihak yang sedang berperkara.

Kamis pagi, KPK menangkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Irianto ditangkap bersama dua hakim Amir Fauzi dan Gulama Ginting, panitera pengganti Yusril Sofian, dan seorang pengacara. KPK menyita ribuan dollar yang diduga untuk memuluskan sengketa.

Editor: Dimas Rizky

  • Mappi
  • kasus penangkapan hakim di Medan
  • gugatan uji materi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!