BERITA
MAPPI: Hakim Harus Tetap Diseleksi KY
"Kasus penangkapan hakim di Medan Sumatera Utara, MK tengah tangani gugatan uji materi pasal yang mengatur kewenangan Komisi Yudisial dalam menyeleksi hakim."
KBR, Jakarta- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) meminta agar Mahkamah Konstitusi menjadikan kasus penangkapan hakim di Medan Sumatera Utara oleh KPK sebagai pertimbangan dalam memutus gugatan uji materi. Saat ini MK sedang menangani gugatan uji materi pasal yang mengatur kewenangan Komisi Yudisial dalam menyeleksi hakim. Ketua Harian MAPPI Choky Ramadhan mengatakan MK harus menolak uji materi itu, supaya seleksi hakim tetap berada di tangan Komisi Yudisial.
"Mahkamah Agung dengan terang-terangan menolak keterlibatan KY dalam melakukan seleksi. Terbukti dengan diajukannya uji materi untuk membatalkan kewenangan itu ke Mahkamah Konstitusi," ujar Choky kepada KBR, Kamis (9/7/2015) malam.
"Situasi OTT ini bisa jadi pertimbangan sosiologis
bagi MK ketika memutus uji materi itu," pungkasnya.
Ketua
Harian MAPPI, Choky Ramadhan juga mendorong kepala pengadilan mengawasi
hakim-hakimnya lebih ketat. Pengadilan harus menghalangi hakim yang
hendak menemui pihak yang sedang berperkara.
Kamis pagi, KPK menangkan
Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Irianto ditangkap bersama dua hakim
Amir Fauzi dan Gulama Ginting, panitera pengganti Yusril Sofian, dan
seorang pengacara. KPK menyita ribuan dollar yang diduga untuk
memuluskan sengketa.
Editor: Dimas Rizky
- Mappi
- kasus penangkapan hakim di Medan
- gugatan uji materi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!