KBR, Jakarta- KPK resmi menetapkan status tersangka Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istri keduanya Evy Susanti. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pengembangan keterangan saksi dan tersangka sebelumnya, serta alat bukti lainnya.
“Dari hasil gelar perkara kemarin dan juga dari hasil pemeriksaan baik itu saksi-saksi maupun tersangka yang sebelum sudah ditetapkan maka penyidik KPK berkesimpulan telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka GPN, yang bersangkutan adalah Gubernur Sumatera Utara. Kemudian yang kedua adalah ES. ES ini dari swasta,” ujarnya kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (28/7/2015).
Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi menambahkan, dalam konteks ini GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada hakim PTUN.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri
keduanya Evy Susanti diperiksa sekitar 14 jam oleh KPK. Keduanya diperiksa
terkait aliran uang penyuapan hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK sudah
menetapkan 6 tersangka termasuk pengacara senior OC Kaligis.
Editor: Dimas Rizky