BERITA

Terdakwa Kasus Hambalang Divonis 4,5 Tahun Penjara

"KBR, Jakarta - Teuku Bagus Muhammad Noor, terdakwa kasus proyek Hambalang divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga didenda Rp 150 juta dengan hukuman pengganti kurungan 3 bulan."

Bayusoetta Jaya Hartono

Terdakwa Kasus Hambalang Divonis 4,5 Tahun Penjara
KPK, hambalang, perusahaan

KBR, Jakarta - Teuku Bagus Muhammad Noor, terdakwa kasus proyek Hambalang divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga didenda Rp 150 juta dengan hukuman pengganti kurungan 3 bulan

Bekas Direktur Operasional PT. Adhi Karya itu terbukti melakukan suap dan korupsi demi memenangkan tender pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.

“Satu menyatakan terdakwa Tengku Bagus Muhammad Noor secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dua, menjatuhkan pidana kepada Tengku Bagus Mukhammad Noor dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, 3 menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denda kurungan 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa, Selasa (8/7).

Hakim menetapkan pembukaan aset Tengku M.Noor yang diblokir KPK dan Kepolisian. Di antaranya berupa beberapa sertifikat tanah, belasan mobil, dan asuransi.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara kepada Teuku Bagus.

Majelis Hakim menilai terdakwa yang dulu menjabat Kepala Divisi Konstruksi 1 PT. Adhi Karya itu bersikap sopan dan kooperatif sehingga membantu persidangan. Terdakwa juga telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi sehingga Majelis Hakim memberi keringanan.

Pasca pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima vonis persidangan. Sementara penuntut umum menyatakan masih menimbang putusan hakim. Tenggat banding putusan berjalan hingga 14 hari mendatang.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • KPK
  • hambalang
  • perusahaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!