BERITA

Tak Terima Hasil Revisi UU MD3, PDIP Ajukan Uji Materi

"Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan berencana mengajukan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 ke Mahkamah Konstitusi."

Guruh Dwi Riyanto

Tak Terima Hasil Revisi UU MD3, PDIP Ajukan Uji Materi
UU MD3, DPR, sahkan, paripurna, PDIP

KBR, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan berencana mengajukan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 ke Mahkamah Konstitusi. 


Ketua Fraksi PDI-P Puan Maharani menganggap, revisi undang-undang itu inkonstitusional. Sebab, ketua DPR ditentukan oleh pemungutan suara, bukan berasal dari partai pemenang pemilu.


"Enggak lah, masalah pilpres dan pileg itu beda, ini bukan masalah pileg atau pilpres. Tapi ini adalah hak partai pemenang pemilu yang undang-undangnya sudah disahkan tahun 2009 berdasarkan Undang-undang 27 MD3 2009. Ini tidak ada korelasinya dengan pilpres 2014, siapapun yang menang dengan pilpres ini, kami harap bapak Jokowi. Tapi tetap saja ini hak pemenang pemilu yang diambil tirani mayoritas atas nama pilpres," kata Ketua Fraksi PDI-P Puan Maharani di kompleks parlemen, Selasa (08/07).


Malam ini, paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-undang MD3. Pengesahan itu diambil melalui pemungutan suara oleh partai-partai politik pengusung Prabowo Subianto. Namun, pengesahan itu ditolak oleh koalisi pengusung Jokowi-JK dengan melakukan aksi walk out atau keluar dari sidang paripurna.


Editor: Dimas Rizky

  • UU MD3
  • DPR
  • sahkan
  • paripurna
  • PDIP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!