BERITA

Pemantau Parlemen: Hasil Revisi UU MD3 Bermuatan Politis

"Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai ditentukannya Ketua DPR melalui mekanisme voting dalam UU MD3, menguntungkan partai dominan di DPR yang saat ini berkuasa."

Erik Permana

Pemantau Parlemen: Hasil Revisi UU MD3 Bermuatan Politis
UU MD3, DPR, sahkan, paripurna, PDIP

KBR, Jakarta- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai ditentukannya Ketua DPR melalui mekanisme voting dalam UU MD3, menguntungkan partai dominan di DPR yang saat ini berkuasa.


Peneliti Formappi Lusius Karus mengatakan seharusnya penyusunan UU MD3 dilakukan 5 tahun yang lalu untuk menghindari kepentingan-kepentingan partai.


“Jadi kalau mereka mengatakan bahwa pemilihan ketua DPR melalui voting itu merupakan yang paling demokratis untuk memilih ketua DPR. Kenapa sekarang baru itu muncul, kan banyak penyusun UU MD3 itu banyak dari UU MD3 yang lalu. Kenapa tidak kemarin ketika Partai Demokrat masih di atas angin,” ujar Lusius saat dihubungi KBR.


Malam ini, DPR telah mengesahkan RUU MD3 menjadi Undang-undang. Dengan demikian, Ketua MPR, DPR, DPD, dan DPRD, akan dipilih melalui sidang paripurna. Sebelumnya ketua lembaga-lembaga tadi, kecuali DPRD, diisi otomatis oleh partai pemilik suara terbanyak dari Pemilu. 


Dengan peraturan baru ini, PDI Perjuangan yang menang dalam pileg 2014 tidak otomatis jadi ketua DPR. Karena itu, PDIP bersama partai pengusung Jokowi-JK, bakal mengajukan uji materi UU MD3 tersebut ke MK.


Editor: Dimas Rizky

  • UU MD3
  • DPR
  • sahkan
  • paripurna
  • PDIP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!