BERITA

Panja RUU MD3: Fungsi dan Tugas BAKN Dialihkan ke Badan Ahli

"Badan yang bersifat profesional yang berasal dari PNS maupun orang-orang profesional dari kalangan perguruan tinggi."

Panja RUU MD3: Fungsi dan Tugas BAKN Dialihkan ke Badan Ahli
MD3, BAKN, Panja, Audit

KBR, Jakarta - UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang baru disahkan 8 Juli lalu membubarkan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), sebuah alat kelengkapan DPR yang berfungsi mengawasi penggunaan anggaran negara.

Anggota Panja RUU MD3, Azhar Romli mengatakan fungsi dan tugas BAKN akan dialihkan kepada suatu badan ahli. Dalam Program Sarapan Pagi KBR (14/7), dia menjelaskan lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam badan ahli ini.

Mengapa Badan Akuntabilitas Keuangan Negara bisa dihapus?

“Jadi BAKN itu adalah alat kelengkapan di luar komisi. Itu muncul memang MD3 itu pada periode sebelumnya juga ketika MD3 ini diadakan revisi saya ikut, kali ini saya ikut jadi tahu historisnya. Bahwa BAKN kali ini dievaluasi memang berfungsi BAKN beda dengan badan anggaran. Fungsinya adalah untuk melengkapi hasil audit temuan oleh BPK terhadap penggunaan keuangan negara yang masuk ke DPR, itu diserahkan kepada DPR untuk mengkaji lebih lanjut sesuai pada fungsi. Kelihatan yang telah ada selama periode kurang optimal.”

“Oleh karena itu kita hilangkan BAKN ini kita lebih mengharapkan penggantinya adanya suatu badan keahlian yang masuk dalam lingkupnya supporting kesekjenan. Para anggota dewan itu atau di komisi-komisi itu nantinya akan melakukan tugas itu setelah badan keahlian inilah yang melakukan pengkajian dimana kita harapkan banyak orang-orang yang ahli berada dalam hal ini.”

Jadi diserahkan ke komisi?

“Memang selama ini itu ada pada tugas komisi. Komisi tetap bekerja, nanti setelah dikaji oleh badan keahlian komisi yang akan lebih melengkapi secara haknya memang ada pada dewan baru dilihat hasil audit itu benar-benar yang ditemui. Jadi secara fungsi dan tugas itu tidak hilang, hanya institusinya saja kita hilangkan dan dialihkan kepada suatu badan ahli.”

Badan ahli itu dari anggota DPR juga?

“Tidak. Itu suatu badan yang akan berada supporting kesekjenan, badan yang bersifat profesional yang akan diikuti oleh orang-orang baik itu yang datang dari PNS maupun orang-orang profesional dari kalangan perguruan tinggi atau lainnya.”

Kewenangan badan itu apa saja nantinya?

“Banyak. Jadi hak keuangan itu sesuai dengan mekanisme kenegaraan kita setiap semester itu yang namanya BPK melakukan audit keuangan negara ini, disampaikan kepada DPR. Karena komisi sangat sibuk untuk pekerjaan lainnya yang ada terhadap tiga tugas fungsi baik pengawasan, keuangan maupun legislasi harus ada suatu badan di bawah dewan itu sebagai badan ahli. Sehingga komisi itu tidak mendetailkan sekecil-kecilnya setiap satuan kegiatan, itu harus orang-orang ahli.” 

Terkait dengan fungsi pengawasan bahwa tidak perlu melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik dan juga masih mempertahankan berlangsungnya rapat tertutup. Ceritanya bagaimana kalau wakil rakyat rapatnya tertutup?

“Kalau rapat tertutup atau tidak itu memang mekanisme di dewan itu ada yang bersifat terbuka siapa saja boleh ada yang bersifat tertutup.”

Jadi yang penting tertutup, kalau yang tidak penting terbuka begitu?

“Bukan soal penting atau tidak penting. Kalau yang bersifat paripurna sifatnya terbuka seperti yang ada di TV, kalau mau raker dengan menteri mau se-Indonesia nonton atau datang ke DPR silahkan.” 

Tapi proses juga harus dihargai pengawasan rakyat terhadap wakilnya kan?

“Bicara kita tentang masalah-masalah prinsip. Contoh di badan anggaran kalau kita mau bicara yang sifatnya prinsip misalnya anggaran APBN. Di awal anggaran kita perlu bicara indikator-indikator oh pemerintah kalau tahun ini diperkirakan inflasinya berapa, nilai tukar berapa, lifting minyak berapa. Hal-hal itu karena belum final biasanya diadakan dalam bentuk tertutup.”

“Demikian juga misalnya kalau Undang-undang membahas legislasi, kalau dia masih bersifat panja karena substansi kita pasti sifatnya tertutup. Tapi kalau sifatnya sudah mengundang para pakar, melakukan pendalaman hal-hal yang antarfraksi itu silahkan. Karena itu substansinya belum final, belum boleh diketahui oleh publik takut itu akan menjadi debatable opini masyarakat.”    
 





  • MD3
  • BAKN
  • Panja
  • Audit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!