BERITA

KPU: KTP Bisa Digunakan Untuk Mencoblos, Asal Dalam Wilayah Yang Sama

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih bisa menggunakan KTP untuk mencoblos pada 9 Juli nanti, meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)."

Khusnul Khotimah

KPU: KTP Bisa Digunakan Untuk Mencoblos, Asal Dalam Wilayah Yang Sama
DPT, Formulir A5, Pemilu Presiden, KPU

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih bisa menggunakan KTP untuk mencoblos pada 9 Juli nanti, meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, lokasi pencoblosan harus sesuai dengan KTP.(Baca juga: KPU Coret 220 Ribu Pemilih di DPT) Anggota KPU, Arief Budiman mengatakan aturan ini untuk menghindari pemilih mengunakan hak suaranya di dua tempat. Selain itu agar mudah diidentifikasi oleh penduduk setempat.

"Misalnya KTP-nya KTP Yogyakarta, tapi dia sedang di Jakarta dan dia ingin mencoblos di Jakarta. Kami tidak tahu jangan-jangan nama anda sudah terdaftar di Yogyakarta. Kalau namanya sudah terdaftar, maka mekanismenya adalah pindah memilih menggunakan formulir A5, " kata Anggota KPU Arief Budiman.

Anggota KPU, Arief Budiman meminta masyarakat yang pindah tempat tinggal segera mengurus surat pindah pemilih (Formulir A5) agar tidak kehilangan hak menggunakan suaranya. Ini lantaran KTP hanya bisa digunakan di tempat asal.

Editor: Sutami

  • DPT
  • Formulir A5
  • Pemilu Presiden
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!