BERITA

Kemkominfo: Gelar Hitung Cepat, RRI Tak Langgar Aturan

"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menilai kebijakan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) untuk mengadakan hitung cepat atau quick count pemilihan presiden 2014 tak melanggar aturan."

Indra Nasution

Kemkominfo: Gelar Hitung Cepat, RRI Tak Langgar Aturan
Kemkominfo, Hitung Cepat, RRI

KBR, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menilai kebijakan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) untuk mengadakan hitung cepat atau quick count pemilihan presiden 2014 tak melanggar aturan.

Menurut Juru Bicara Kemenkominfo, Ismail Cawidu, pembiayaan quick count itu masih ke dalam anggaran penelitian dan pengembangan RRI. Namun, pihaknya mempersilakan DPR memanggil RRI sebagai bentuk pengawasan program.

"Saya mencoba konfirmasi kepada direktur program RRI bahwa kegiatan survei tersebut masuk ke dalam anggaran litbang RRI, sesuai dengan tugas pokoknya, dan itu memang sudah tertera dengan anggaran yang disahkan DPR," kata Ismail kepada Portalkbr, Minggu (13/7).

Ismail Cawidu menambahkan, pada pemilu legislatif lalu RRI juga menghitung cepat dengan hasil akurat. Hasil ini pun mendapat apresiasi baik dari DPR.

Komisi I DPR akan memanggil jajaran direksi Radio Republik Indonesia (RRI) usai reses pertengahan Agustus mendatang. Pemanggilan dilakukan terkait hitung cepat pemilihan presiden 2014 yang dilakukan lembaga penyiaran publik tersebut. Anggota Komisi Penyiaran DPR Max Sopacua beralasan, RRI tak pernah mencantumkan program hitung cepat dalam program kerjanya yang disampaikan ke DPR.

Berdasarkan 97 persen suara masuk, survei RRI dalam Pilpres 2014 menunjukkan Prabowo-Hatta memperoleh 47,40 persen dan Jokowi-JK 52,60 persen. Koalisi Penyiaran, Komiisi I, RRI

Editor: Anto Sidharta

  • Kemkominfo
  • Hitung Cepat
  • RRI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!