KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan pemerintah untuk menyisipkan sanksi bagi petugas penyelenggara pelayanan publik dalam peraturan soal ganti rugi pelayanan publik. Sebab, sanksi tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan tentang sanksi ini sangat penting guna memberi efek jera bagi petugas penyelenggara pelayanan publik. Simak perbincangan dengan Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi yang dilakukan oleh penyiar KBR68H Agus Luqman dan Novri Lifinus dalam program Sarapan Pagi
Cukup terlambat proses-proses dalam ganti rugi pelayanan publik ini?
Kalau ukuran terlambat saya kira pemerintah banyak terlambatnya. Bahkan dalam konteks pelayanan publik sebenarnya baru 2009 itu regulasi itu ada di Indonesia, artinya selama ini regulasi pelayanan publik itu nyaris tidak ada dan artinya masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik tidak ada kepastian terhadap proses pelayanan publik yang ada di negeri ini. Sementara kita semua sebagai pembayar pajak mestinya berhak mendapat pelayanan publik yang handal.
Kalaupun kemudian Perpres ini jadi, apakah ganti ruginya berupa materil?
Sebenarnya salah satu titik lemah di dalam Undang-undang Pelayanan Publik itu justru tidak ada sanksi bagi pejabat penyelenggara pelayanan publik yang melanggar peraturan. Ini saya kritik keras karena ketika tidak ada sanksi berarti mereka tidak ada motivasi untuk peningkatan pelayanan publik. Mestinya yang dulu kami sarankan ada sanksi yang sifatnya perdata bahkan pidana, bukan hanya sanksi administratif. Kedua, tentu saja ketika pelayanan publik merugikan konsumen tentu harus mendapat kompensasi atas kerugian-kerugian yang dialami.
Tentang proses ganti rugi ini apakah ada pembatasan kriteria yang mendapatkan ganti rugi atau seluruhnya?
Secara umum seluruhnya walaupun bentuk atau wujudnya harus dibedakan atau dipetakan tergantung pada komoditasnya. Misalnya saat ini sudah ada pelayanan publik yang memberikan kompensasi terhadap penggunanya yaitu PLN, PLN itu sejak tahun 2003. Kalau kita sebagai pengguna listrik mengalami gangguan-gangguan yang melebihi apa yang dideklarasikan PLN misalnya kesalahan baca meter, lamanya gangguan plus lamanya pemadaman kita mendapatkan kompensasi 10 persen dari biaya abodemen per kepala. Ini bentuk kompensasi dari pelayanan publik yang merugikan konsumen atau penggunanya.
Tapi itu semua sudah jalan?
Iya sebenarnya sudah jalan walaupun memang kemudian kita tidak bisa melihat secara langsung apakah itu dibayarkan atau tidak dan besarannya menjadi terasa sangat kecil. Karena ketika kompensasi itu diberikan maka itu termasuk tagihan berikutnya, kita tidak bisa melihat kompensasi itu secara kasat mata apalagi kalau tidak disebutkan dalam tagihannya. Kemudian sangat kecil karena bayangkan saja golongan 450 volt-ampere yang hanya abodemennya Rp 11 ribu maka kalau 10 persennya kita tahu hanya sekian. Itu tidak akan kelihatan lagi atau bahkan mungkin kita tidak menduga tidak dibayarkan karena ketika tagihan kita naik, itu yang kemudian terasa tidak ada yang dirasakan konsumen.
YLKI: Kompensasi untuk Konsumen yang Dirugikan dalam Pelayanan Publik
KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan pemerintah untuk menyisipkan sanksi bagi petugas penyelenggara pelayanan publik dalam peraturan soal ganti rugi pelayanan publik.

Rabu, 24 Jul 2013 14:10 WIB


ganti rugi, pelayanan publik, kompensasi, sanksi, YLKI
BERITA LAINNYA - BERITA
GeNose Upaya Murah Menyisir Virus Korona
"Kita akan dorong semua public area juga pakai ini. Karena ini sudah dirilis oleh Genose, oleh Kementerian Kesehatan. "
Jokowi Ingatkan Pentingnya Toleransi Di Indonesia
Toleransi membantu merawat Indonesia kepada peradaban yang lebih maju harmonis dan modern
KNKT Lanjutkan Pencarian CVR Sriwijaya Air
Data CVR akan melengkapi data flight data recorder (FDR) yang sudah ditemukan, dan diunduh timnya.
Vaksinasi Covid-19 Satgas Sudah Lebih 146 Ribu Nakes
"Karena itu saya sangat mendorong enam platform yang saat ini dikembangkan,”
Pengembangan Vaksin Merah Putih ini Alasan Menristek Dorong banyak Metode
"Karena itu saya sangat mendorong enam platform yang saat ini dikembangkan,”
Banjir Kalsel Mulai Surut
Kapal ADRI 50 juga mengangkut personel TNI, bahan-bahan logistik, peralatan rumah sakit lapangan, serta alat berat guna membantu korban bencana alam di Kalimantan Selatan maupun Sulawesi Barat.
Kemendag Klaim Stok Daging Sapi Aman
PT Suri Nusantara Jaya di Bekasi, Jawa Barat memiliki cadangan daging sapi dan kerbau hingga 17 ribu ton
Gunung Raung Erupsi 57 Kali Dalam Waktu 6 Jam
Awan kelabu inilah yang menjadi tanda bahwa Gunung Raung tengah erupsi
Pemerintah Siapkan Aturan Vaksinasi Covid-19 Mandiri
"Sedang dipersiapkan regulasinya, karena itu akan mengatur pembelian oleh sektor-sektor industri tertentu,"
Pandemi Covid-19 Menkes Targetkan Lansia dan Pekerja Layanan Publik Divaksin Mulai Maret
"Kemudian public workers Maret-April 17 juta, di akhir public workers masuk ke lansia itu sekitar 25 juta,"
Realisasi Vaksinasi Covid-19 Selesai Setahun Jokowi Kita Punya Kekuatan
"Ini hitung-hitungan ada 30.000 vaksinator, satu hari bisa mengerjakan 30 orang yang divaksin. Sehari berarti sudah hampir satu juta."
PUPR Sebut Perbaikan Dua Jembatan Di Kalsel Selesai Hari Ini
Jembatan sementara tersebut dibuat untuk menggantikan jembatan Mataraman dan Tanah Laut Tabanio yang putus, saat banjir
Gunung Raung Erupsi
Gunung Raung tercatat mengalami erupsi dua kali sejak Rabu (20/1/2021) malam, dan mengeluarkan asap hitam dari puncak kawah
Calon Kapolri Listyo Polisi Tak Akan Lagi Lakukan Tilang
Listyo menerangkan, mekanisme tilang akan diubah secara bertahap menjadi serba elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Hari Keenam Tim SAR Fokus Evakuasi Korban Reruntuhan Akibat Gempa
Tim SAR terdiri dari 170 personel akan dibagi menjadi dua kelompok
Tim Advokasi Ingatkan Kegagalan Listyo Ungkap Dalang Kasus Novel
Jika Listyo terpilih sebagai Kapolri ia harus menuntaskan kasus Novel
Jasa Raharja Beri Santunan Pada Keluarga Korban Sriwijaya Air
Presiden Joko Widodo dijadwalkan meninjau langsung evakuasi dan pencarian pada siang hari ini
Uji Kelayakan Calon Kapolri Listyo Akui Kinerja Polri Banyak Tuai Kritik Publik
Listyo juga menyoroti penanganan kasus yang terkesan tebang pilih
Kampung Liu Mulang Teladan Hidup Selaras dengan Alam
Tradisi menjaga lingkungan dilakoni dan diwariskan antargenerasi
Hari Kelima Pascagempa Sulbar Tim Masih Mencari Tiga Korban
Diperkirakan ada tiga korban yang diperkirakan masih berada di reruntuhan bangunan
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Menyoal Program Restrukturisasi Jiwasraya
Kabar Baru Jam 8
Kapan Kekebalan Terbentuk Usai Vaksinasi Covid-19?
Kabar Baru Jam 10