BERITA

Perda Syariah Menyalahi Aturan Main Otonomi Daerah

"KBR68H, Jakarta - Sidang Komisi HAM PBB di Jenewa Swiss menerbitkan sejumlah rekomendasi terkait pemenuhan hak sipil dan politik di Indonesia."

Perda Syariah Menyalahi Aturan Main Otonomi Daerah
perda syariah, tidak sesuai otonomi, djohermansyah djohan, kementerian dalam negeri

KBR68H, Jakarta - Sidang Komisi HAM PBB di Jenewa Swiss menerbitkan sejumlah rekomendasi terkait pemenuhan hak sipil dan politik di Indonesia. Satu diantaranya soal perda dan kebijakan diskriminatif terhadap agama dan moral. Bagaimana sikap pemerintah soal itu? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Quinawaty Pasaribu dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam program Sarapan Pagi

Rekomendasi dari Komisi HAM PBB adalah agar daerah-daerah tidak lagi mengatur soal agama dan moral masyarakat. Dari pantauan anda perda syariah ini bagaimana?

Perda syariah perda yang mengatur kehidupan yang terkait dengan norma-norma agama. Memang kalau dalam praktik itu ada daerah-daerah tapi tidak banyak. Itu sebetulnya tidak sesuai dengan aturan dalam otonomi dan desentralisasi karena itu kewenangan yang dipegang oleh pemerintah pusat. Jadi kalau ada pemda mengaturnya dengan perda-perda itu sudah menyalahi aturan main dalam berotonomi.

Jawa Barat mengeluarkan perda larangan Ahmadiyah untuk beraktifitas itu bagaimana?

Aturan itu bolehnya pemerintah pusat yang membuat kebijakan-kebijakan, termasuk pelayanan-pelayanan bagi masyarakat dalam kegiatan keagamaan. Jadi pemerintah daerah tidak boleh sama sekali dan kalau dibuat akan dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Walaupun itu bentuknya pergub?

Apalagi pergub, pergub itu di bawah peraturan daerah. Otonomi ini dari urusan kekuasaan, kewenangan oleh pusat baru mereka berdasarkan itu mengurusnya, mengaturya.
  
Jadi berapa banyak saat ini yang masih dikaji terkait dengan perda-perda moral atau syariah ini?

Itu selalu berjalan, kemudian dipertemukan. Perda itu dilaporkan ke pemerintah pusat lalu cari laporan-laporan itu, kemudian pemerintah pusat mengevaluasi, memberi koreksi untuk diperbaiki. Bahkan diperintahkan untuk dicabut perda itu pasal-pasal terkait peraturan atau keseluruhan perda itu.
 
Prosesnya berapa lama?

Kalau mekanismenya begitu sampai ke kita ada syarat paling lambat satu bulan setelah perda ditetapkan harus dilaporkan kepada pemerintah pusat. Kalau perda kabupaten/kota kepada gubernur, kalau perda dari provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.

Jadi dengan adanya rekomendasi dari Komisi HAM PBB ini pemerintah mengatakan bahwa sudah melakukan upaya perbaikan ya?

Sebetulnya itu sejalan dengan kebijakan pemerintah. Jadi tidak boleh ada perda yang mengatur urusan agama, kecuali rekomendasi dari PBB. Kalau dalam praktik ketika daerah membuat pun pemerintah memerintahkan untuk mencabut, tidak boleh dijalankan, dan kalau mereka menjalankan setelah dilarang itupun ada sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada daerah itu.
 
Apakah memungkinkan kalau daerah membuat perda atau apapun namanya lalu bertentangan dengan pusat tapi tidak dilaporkan ke Kemendagri. Bagaimana?

Ada saja daerah yang melakukan itu tapi kita melakukan pengawasan. Kita dapat laporan dari masyarakat, berita-berita di media massa, ada saja kemungkinan itu walaupun sangat kecil. Kebanyakan mereka sudah mengikuti prosedur.

Salah satu kajian dari Komisi HAM PBB adalah menyebutkan tentang sistem hukum yang ada di Aceh. Apakah akan ada perlakuan khusus terhadap Aceh atau disamakan dengan daerah lain?

Kalau Aceh dia memang daerah dengan otonomi khusus. Jadi kepada Aceh itu ada kewenangan-kewenangan tertentu yang diberikan seperti terkait keagamaan itu ada polisi syariah, Mahkamah Syar ‘iyah. Itu memang Undang-undang pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006 membuka peluang untuk itu. Tetap ada kontrol dan pengawasan yang dilakukan apakah itu bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 
Termasuk hukuman-hukuman cambuk ini apakah akan dievaluasi oleh pemerintah pusat?

Kalau itu memang spesifik yang mereka pakai ya walaupun ada standarnya. Jadi cambuk itu ada cara menyambuknya, cara melakukannya sesuai standar-standar Islam. 

  • perda syariah
  • tidak sesuai otonomi
  • djohermansyah djohan
  • kementerian dalam negeri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!