KBR68H – Hukuman masa percobaan penyanyi R&B, Chris Brown akhirnya dicabut oleh majelis hakim di Los Angeles, Amerika Serikat. Bekas pacar Rihanna itu dihukum menjalani masa percobaan dalam kasus tabrak lari, bulan lalu.
Brown sebenarnya masih dalam masa percobaan ketika insiden itu terjadi. Hukuman itu diterimanya karena memukul Rihanna pada malam Grammy Award 2009 di Los Angeles. Dia akan langsung masuk penjara apabila melanggar masa percobaan itu.
Dia dijatuhi hukuman percobaan lima tahun, 180 hari pelayanan masyarakat dan konseling kekerasan dalam rumah tangga akibat penyerangan terhadap Rihanna.
Sang pemenang Grammy yang berumur 24 tahun ini akan menuturkan pengakuannya sendiri dan mendengarkan kesaksian pada 16 Agustus untuk menentukan apakah ia telah melanggar ketentuan hukuman percobaan atau tidak, kata Hakim Pengadilan Los Angeles County, James Brandlin.
Kantor Kejaksaan Los Angeles County, yang juga menuduh Brown 'menikung' pelayanan masyarakat, meminta Brandlin untuk mencabut masa percobaan Brown karena adanya dugaan bahwa Brown menabrak mobil lain pada kecelakaan tersebut.
Chris Brown didakwa bulan lalu atas pelanggaran tabrak-lari dan mengemudi tanpa SIM yang valid sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas pada 21 Mei di Los Angeles.
Tim pembela Brown dan korban diduga mengajukan deklarasi pada hari Senin agar kasus dihentikan. Namun, kantor Jaksa Los Angeles City mengatakan mereka berencana untuk melanjutkan kasus ini. (Reuters)
Editor: Doddy Rosadi
Masa Percobaan Chris Brown Dicabut
KBR68H

BERITA
Rabu, 17 Jul 2013 12:05 WIB


chris brown, hukuman percobaan, dicabut, rihanna
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Potret Media Alternatif di Tengah Ancaman KUHP Baru (Bag.1)
Kabar Baru Jam 7
Badai PHK dan Tingginya Pengangguran
Kabar Baru Jam 8
Most Popular / Trending