BERITA

Kecewa dengan Pelayanan Publik, Silakan Ajukan Tuntutan Ganti Rugi

"KBR68H, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan peraturan soal ganti rugi pelayanan publik pada bulan depan."

Kecewa dengan Pelayanan Publik, Silakan Ajukan Tuntutan Ganti Rugi
pelayanan publik, ganti rugi, perpres

KBR68H, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan peraturan soal ganti rugi pelayanan publik pada bulan depan. Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Mira Sujono mengatakan presiden saat ini tengah menggodok peraturan tersebut. Nantinya, di dalam peraturan ini masyarakat bisa meminta ganti rugi kepada negara jika mendapatkan pelayanan yang buruk. Apa saja isi dari peraturan tentang gantin rugi pelayanan publik? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Novri Lifinus dengan Staf Ahli bidang Sistem Manajemen di KemenPAN&RB, Wiharto dalam program Sarapan Pagi.

Soal beleid ganti rugi pelayanan publik ini kabarnya bulan depan selesai. Bagaimana inti isinya?

Jadi Perpres tentang ganti rugi pelayanan publik itu amanah dari Undang-undang No. 25 Tahun 2009. Sebetulnya itu harusnya selesai awal tahun 2010 tapi prosesnya cukup panjang, jadi kita mulai dari PP dulu kita usahakan untuk diselesaikan dan baru selesai PP tentang pelayanan publik itu bulan Oktober tahun 2012. Kemudian kita kejar supaya Perpres itu segera diterapkan juga. Cuma mungkin prosesnya agak panjang karena kemarin sebetulnya sudah masuk ke Menkopulkam, kemudian ke KemenkumHAM untuk diharmonisasi. Cuma prosesnya masih alot juga, terutama masukan dari Kementerian Keuangan. Jadi itu masih harus ada perbaikan lagi, sehingga masih tentatif artinya belum final.

Ganti ruginya berupa apa?

Kompensasinya karena harus dianggarkan artinya dalam bentuk uang. Tapi bisa juga kompensasi bentuk lain kalau itu disepakati, misalnya untuk pelayanan sejenis bisa diberikan atau mungkin kelengkapannya seperti pesawat terlambat itu tidak sesuai standar dikasih makan atau dikasih duit.

Ada sempat kekhawatiran muncul calo-calo yang bisa memainkan isu ini ya?

Iya itu kita antisipasi juga. Artinya kalau ada main antara penyelenggara pelayanan dengan si pelanggan. Kita batasi, kita cegah dengan bahwa pembayaran ganti rugi itu merupakan kinerja dari penyelenggara, artinya makin banyak dia memberikan ganti rugi kinerjanya makin buruk dan dampaknya sanksi juga.

Membayar pun harus tercatat ada laporan ke Kementerian PAN-RB ya?

Yang jelas itu harus dipertanggungjawabkan karena dari anggaran APBN atau APBD. Kalau misalnya dikeluarkan harus ada pertanggungjawaban yang jelas, bukti-buktinya harus jelas, dukungan buktinya juga harus jelas.

Ini hanya berlaku untuk pelayanan  yang diberikan pemerintah, kalau swasta bagaimana?

Sebetulnya Undang-undang Pelayanan Publik bukan hanya mengikat pada pemerintah tapi swasta juga yang memberikan pelayanan publik. Artinya dia memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai Undang-undang atau negara, misalnya pelayanan pendidikan itu bukan hanya negara yang memberikan.

Misalnya mereka menaikkan harga tiket untuk mengantisipasi adanya ganti rugi yang harus dibayarkan kepada penumpang karena telat. Bagaimana mencegahnya?

Harusnya ini ada standar pelayanan. Standar pelayanan itu dasarnya dari PP tadi yang PermenPAN tentang juknis standar pelayanan, penerbangan itu nanti harus ada kesepakatan penyelenggara dengan masyarakat. Sesuai kemampuan penyelenggara dan keinginan masyarakat, artinya kalau dinaikkan seberapa itu sebetulnya penggantian ganti rugi karena kinerja yang buruk tidak sesuai standar. Jadi nanti masyarakat tentu akan keberatan kalau terlalu banyak, karena sebetulnya pemberian ganti rugi terlalu banyak itu yang rugi juga masyarakat karena mengurangi sumber daya untuk pemberian pelayanan.

Apakah nanti dalam aturan disebutkan dengan jelas tentang batasan maksimal atau minimal pembayaran dan waktunya?

Konsep sementaranya bahwa ganti rugi diberikan untuk kerugian materil, kerugian yang nyata terjadi. Jadi kalau imateril tidak diberikan, bisa saja menuntut melalui media lain misalnya tidak melalui Perpres ini tapi PTUN atau pengadilan kalau mereka tidak puas. Ini hanya untuk memberikan jalan termudah, tercepat supaya antara penyelenggara dan masyarakat bisa langsung mencari kesepakatan antara mereka.

Karena Undang-undang ini sejak 2009 belum kelar juga, sebenarnya tarik ulurnya dimana?

Sebetulnya tidak mutlak. Artinya PP dan Perpres itu tidak mutlak harus selesai tapi Undang-undang itu bisa dijalankan, karena bunyi Undang-undang berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Tapi di lapangan kerap ini karena tidak ada juklak dan juknisnya jadi tidak bisa dijalankan bagaimana?

Untuk hal-hal tertentu yang harus diatur PP memang menunggu PP. Walaupun begitu seperti standar pelayanan MenPAN dulu sudah mengeluarkan PermenPAN tentang standar pelayanan walaupun belum mengacu pada PP tapi sebetulnya bisa digunakan.

Intinya ini untuk mendorong agar pelayanan publik lebih baik, kalau ganti rugi pun tidak mendorong mereka untuk lebih baik lagi apa sanksinya?

Kalau mengikuti Undang-undang jelas lebih baik. Kalau dilihat aturannya standar harus ditetapkan, kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat itu bagus sekali. Ini harus ditunjang dengan program kami, memang kalau program reformasi birokrasi tidak tuntas ya sebetulnya berat melaksanakan Undang-undang No. 25 Tahun 2009. Tapi kalau dengan mekanisme reformasi birokrasi yang tuntas artinya semua sistem, SDM diperbaiki, sistem remunerasinya juga lebih baik ya otomatis akan menunjang pelayanan publik.

Agar tidak dimanfaatkan orang lain untuk mencari keuntungan, tentu ada syarat bagi para pengadu atau mereka yang ingin mengajukan pengaduan ya?

Jadi ada persyaratan bagaimana mengajukan tuntutan ganti rugi. Pertama adalah bahwa pelayanan itu tidak sesuai standar harus dibuktikan, ada buktinya. Kedua bukti-bukti kerugian  yang dialami itu baru bisa diajukan. Kita sebetulnya mengantisipasi khawatirnya ada perantara atau calo-calo membantu masyarakat yang sebetulnya tidak rugi terus dicari bukti-buktinya.
 
Misalnya ketika saya mengurus KTP tapi selesainya sebulan dari yang dijanjikan satu minggu. Bukti yang harus saya siapkan apa?
 
Pengajuannya kapan kemudian selesainya kapan, bukti penyelesaian harus ada juga. Jangan sampai disampaikan bukti diterimanya baru tanggal ini diberikan bukti tanggal mundur, jangan mau. 
              
Masyarakat pun sekarang harus mulai teliti dan menyimpan segala tanda bukti ya?

Betul. Itu sebagai dasar memberikan tuntutan ganti rugi. 

  • pelayanan publik
  • ganti rugi
  • perpres

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!