KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo meminta pembayaran pelayanan kesehatan terkait Covid-19 dipercepat pencairannya. Jokowi mencontohkan, santunan pasien yang meninggal juga harus segera dicairkan, agar lekas diterima oleh keluarga.
"Saya minta agar pembayaran imbursement untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan covid ini dipercepat pencairannya. Jangan sampai ada keluhan. Misalnya yang meninggal itu bantuan santunan harus mestinya begitu meninggal bantuan santunan harus keluar," ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (2962020).
Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian kesehatan untuk memangkas prosedur pencairan terkait layanan Covid-19 agar tidak memakan waktu lama. Termasuk di dalamnya pembayaran klaim rumah sakit, hingga insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien bisa dipercepat.
Baca juga: Ombudsman: Selama Pandemi, Mayoritas Pengaduan Terkait Bansos Tidak Merata
Sebelumnya Presiden Joko Widodo marah dan mengancam akan melakukan pergantian menteri hingga membubarkan lembaga negara. Hal itu ia sampaikan saat membuka sidang kabinet pada 18 Juni lalu.
Jokowi mengatakan dirinya kesal lantaran jajarannya tidak menunjukan hasil yang signifikan dalam penanganan Covid-19, setelah lebih dari 3 bulan pandemi terjadi. ia mengatakan banyak hal terbentur masalah administrasi sehingga bantuan tidak kunjung dapat dicairkan.
Baca: Marah, Jokowi Ancam Ganti Menteri dan Bubarkan Lembaga
Editor: Rony Sitanggang