BERITA

Novel Baswedan Sesalkan Jaksa Tidak Dalami Fakta dan Saksi Kunci

Novel Baswedan Sesalkan Jaksa Tidak Dalami Fakta dan Saksi Kunci

KBR, Jakarta - Korban penyiraman air keras yang merupakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyesalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendalami fakta-fakta dan keterangan dari saksi kunci dalam teror penyiraman air keras.

Imbasnya, tuntutan jaksa ke dua terdakwa penyiram air keras, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hanya tuntutan rendah berupa pidana penjara satu tahun. 

Novel mencontohkan, salah satu fakta adalah air keras yang digunakan pelaku untuk menyiram wajahnya pada peristiwa Selasa, 11 April 2017. 

Bukti-bukti seperti adanya botol dan gelas yang digunakan menyiram ke mukanya, baju yang terkena siraman air keras, jalan beton yang berubah warna dan melepuh usai terkena siraman air keras, justru tidak didalami oleh penuntut. 

Justru yang muncul, kata Novel, adalah ada opini yang menggiring bahwa cairan yang digunakan adalah air aki, bukan air keras. 

"Fakta-fakta itu sedemikian jelas. Harusnya sulit untuk kemudian mencari alasan yang berbeda. Tapi yang terjadi di persidangan, fakta-fakta itu justru tidak dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan pendalaman. Bukti-bukti yang disampaikan tidak dipertimbangkan oleh jaksa penuntut. Ternyata saksi-saksi penting yang mengetahui fakta bahwa pelaku itu adalah sekelompok orang yang sedemikian rupa terorganisir dalam bekerja, semua saksi itu tidak ada yang diperiksa. Padahal mereka adalah saksi-saksi kunci," kata Novel dalam diskusi daring, Rabu (17/6/2020). 

Novel Baswedan sudah menyampaikan protes tidak didalaminya saksi-saksi tersebut. Namun jaksa beralasan saksi yang dimaksud tidak masuk dalam berkas perkara. 

Ia juga menyayangkan rendahnya tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa. Kata Novel, tuntutan 1 tahun ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang disampaikan jaksa secara vulgar. Ia berharap proses hukum atas kasusnya dilakukan dengan adil tanpa kecurangan. 

"Walaupun saya mengatakan sejak awal saya tidak mempermasalahkan secara pribadi, saya maafkan, tapi proses hukum tidak boleh dilakukan dengan cara curang, rekayasa, tidak jujur seperti itu. Ini berbahaya sekali untuk kepentingan penegakan hukum di Indonesia ke depan," ujarnya. 

Sebelumnya, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara. Jaksa Fedrik Adhar menyatakan, kedua terdakwa bersalah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan penyidik senior KPK tersebut mengalami luka berat.

Editor: Agus Luqman

  • Novel Baswedan
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!