BERITA

Menhub Longgarkan Syarat Bepergian dengan Pesawat

Menhub Longgarkan Syarat Bepergian dengan Pesawat

KBR, Jakarta-  Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara pada masa normal baru pandemi COVID-19. Penumpang dalam negeri, tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan cukup tes cepat (rapid test).

“Kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid. Luar negeri PCR,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (10/06).

Menhub mengatakan aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada  8 Juni 2020. 

Selain itu Kemenhub juga menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.  

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, peraturan itu menghapus peraturan sebelumnya yang melarang transportasi umum melebihi 50% kapasitas penumpang guna pencegahan virus Covid-19. Sehingga ketentuan yang baru adalah pembatasan dilakukan berdasarkan kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik. 

"Penerapan protokol kesehatan dan protokol physical distancing baik kendaraan pribadi maupun umum. Di sektor darat, laut, udara dan kereta api. Misalnya pada Permenhub 18 (Permenhub 18 Tahun 2020-red), kapasitas penumpang 50%," ucap Menteri Budi melalui video conference, Selasa, (9/6/2020).

Budi melanjutkan, “Namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan.”

Editor: Rony Sitanggang

  • psbb
  • mudik
  • Larangan Mudik
  • transportasi publik
  • pembatatasan sosial
  • budi karya
  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!