KBR, Jakarta- Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) dari Eks-Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Ketua Hakim PN Tipikor Rosmina mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas Korupsi. Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa Imam selaku pimpinan tertinggi dalam kementerian seharusnya menjadi panutan, dan berupaya mengakui perbuatannya.
Majelis memvonis 7 tahun penjara dan denda 400 juta subsider 3 kurungan.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok. Menyatakan menolak permohonan JC yang diajukan oleh terdakwa," ucap Rosmina di PN Tipikor Jakpus, Senin, (29/6/2020).
Ketua Hakim Rosmina menambahkan, Imam Nahrawi juga mendapat hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp18,1 miliar. Rosmina mengatakan, jika eks-politisi PKB itu tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah mendapat putusan tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Sebelumnya JPU KPK menuntut Imam dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juga subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut Imam dengan membayar uang pengganti sebesar Rp19 miliar.
Imam didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar. Perbuatan itu dilakukan dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum.
Editor: Rony Sitanggang