BERITA

Sebar Ratusan Hoaks, Polisi Tangkap Simpatisan FPI

""Yang bertujuan menghina penguasa, dalam hal ini presiden, menteri-menteri kabinet, Mahkamah Konstitusi, KPU,""

Sebar Ratusan  Hoaks, Polisi Tangkap Simpatisan FPI
Bareskrim Polri menangkap tersangka AY (32) sebagai pemilik sekaligus kreator hoax dengan menggunakan aplikasi media sosial Youtube dan Instagram, Jumat (28/06). (Foto: KBR/Lea C.)

KBR, Jakarta- Bareskrim Polri  menangkap simpatisan  FPI karena  menyebarkan 298 konten hoaks di media sosial. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rickynaldo Chairul mengatakan, tersangka berinisial AY menyebarkan konten hoaks di media sosial Instagram dan YouTube.

Menurut dia, AY (32) yang mengaku sebagai simpatisan Ormas FPI itu   menyebarkan konten-konten hoaks  karena tidak  terima dengan   pemerintah yang dinilainya  mengkriminalisasikan ulama.

"Dia tidak terima, dia tidak sejalan dengan pemerintah. Karena pemerintah bersama aparat-aparatnya selalu mengkriminalisasi ulama. Jadi kalau boleh dibilang, aksi balas dendamlah," Kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rickynaldo Chairul di Bareskrim Polri, Jumat (28/6/2019). 

Dalam kasus ini Kepolisian menyita satu laptop, HP, hardisk, dan beberapa atribut-atribut FPI. Atribut itu didapat saat menangkap pelaku di Kelurahan Karadenan Cibinong, Bogor pada Selasa (24/6).


Rickynaldo mengatakan, kepolisian sedang memastikan, apakah pelaku mendapatkan keuntungan dari menyebarkam konten-konten hoaks tersebut.

 

"Yang bertujuan menghina penguasa, dalam hal ini presiden, menteri-menteri kabinet, Mahkamah Konstitusi, KPU, bahkan institusi Polri, dan beberapa institusi lainnya. Beberapa akun  menyorot beberapa peristiwa yang terjadi di Jakarta atau Indonesia," kata dia.


Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rickynaldo Chairul mengatakan, akun sosial media dari AY belum ditutup karena masih dalam penyelidikan dan hingga saat ini, AY masih pelaku tunggal dari penyebaran hoaks di media sosial. 

Tersangka dikenai pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milliar rupiah.


Editor: Rony Sitanggang

  • lawan hoaks
  • hoaks
  • bareskrim
  • FPI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!