BERITA

2019-06-18T08:31:00.000Z

Rusuh Penjara Lhoksukon, Sebagian Besar yang Kabur Terpidana Kasus Narkoba

"”Warga binaan dengan pidana tinggi-tinggi. Kebanyakan hukuman di atas 10 tahun.""

Rusuh Penjara Lhoksukon, Sebagian Besar yang Kabur Terpidana Kasus Narkoba
Syafrizal, terduga dalang kerusuhan penjara Lhoksukon ditangkap Senin (17/06). (Foto: KBR/Ist)

KBR, Aceh Utara–  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh, Agus Toyib, mengatakan, puluhan warga binaan yang kabur dari penjara Lhoksukon merupakan tahanan dengan hukuman 10 tahun ke atas. Rata-rata mereka terpidana kasus narkoba.

“Di sana (Rutan Lhoksukon), warga binaan dengan pidana tinggi-tinggi. Ini yang lari saya tanya ke Karutannya kebanyakan  hukuman di atas 10 tahun. Mungkin dikarenakan ada kesempatan makanya mereka ikut kabur,”kata Agus Toyib, Senin (17/6/2019).


Pada saat kejadian, sebut Agus, petugas yang berjaga sebanyak 11 orang, 9 dari sipir ditambah 2 anggota polisi. Sedangkan penghuni yang dijaga berjumlah 499 orang dengan kapasitas rutan hanya 70 orang.

Jauh sebelumnya, saat pertama ditugaskan sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib sudah menaruh rasa khawatir terhadap Rutan Lhoksukon.


Dia mengatakan, Rutan tersebut berpotensi rusuh  dikarenakan para penghuninya sudah melebihi kapasitas. Begitu juga dengan minimnya ketersediaan para petugas yang berjaga. 

Pasca kerusuhan pada Minggu (16/06) Kepolisian Aceh Utara,  telah menangkap   dalang provokator kerusuhan di penjara  Lhoksukon. Syafrizal (42), narapidana kasus pembunuhan ditangkap Senin (17/6). Dia  mendekam di penjara tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Aceh Utara, Rizki Kholidiansyah mengatakan, Syafrizal diduga sebagai dalang atau aktor dalam kerusuhan yang menyebabkan lolosnya 73 penghuni penjara. Kata Dia, polisi menangkap pria bertato itu ketika bersembunyi di semak-semak di kawasan Lorong Kiki Salon, Desa Meunasah Dayah.


”Di semak-semak ada orang tidur tidak pakai baju dan bertato. Lalu Dia (warga-red) lapor ke Kita, langsung Kita lakukan penyergapan di sana. Sempat Dia (napi) mau melarikan diri Kita keluarkan tembakan peringatan akhirnya menyerahkan diri,” kata Rizki Kholidiansyah kepada KBR.


Kasatreskrim Polres Aceh Utara, Rizki Kholidiansyah menambahkan, jumlah napi Rutan Lhoksukon yang telah ditangkap sebanyak 23 orang dari total yang meloloskan diri berjumlah 73 orang. Ia menegaskan, polisi terus memburu keberadaan 46 orang napi lain yang diperkirakan masih bersembunyi di kawasan Kecamatan Lhoksukon.

Sebelumnya penjara Lhoksukon rusuh mengakibatkan  73 dari 447 napi meloloskan diri pada  Ahad sore (16/6). Belum diketahui penyebab pasti kerusuhan tersebut.

Editor: Rony Sitanggang

  • kerusuhan Lapas
  • penjara lhoksukon

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!