BERITA

Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat? Ini kata MK

Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat? Ini kata MK

KBR, Jakarta-  Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 memungkinkan dipercepat. Percepatan kata dia tergantung pada hakim. Jika dianggap cukup, sidang pengucapan putusan bisa dilakukan sebelum 28 Juni seperti yang sudah direncanakan.

"Tergantung nanti bagaimana Majelis Hakim, apakah memang dianggap cukup oleh beliau beliau sendiri ya bisa saja putusan bisa dipercepat. Tetapi sampai sejauh ini masih  sesuai agenda 28 Juni, sidang pengucapan putusan," kata Fajar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/06/2019).


Fajar menambahkan, seandainya nanti sidang putusan dipercepat, MK akan mempublikasi kepada publik.


Kata Fajar, agenda persidangan MK yang bersifat terbuka, memastikan tidak serta-merta MK menggelar sidang secara tiba-tiba. Selain juga aturan harus memberitahu pihak pemohon, termohon dan terkait tiga hari sebelum persidangan.


"Kalau pun nanti ada perubahan kita sampaikan. Karena apa? Karena kita Mahkamah Konstitusi tidak mungkin tiba-tiba menggelar persidangan. Sebab ada hukum acara yang mengatakan bahwa panggilan persidangan itu harus disampaikan kepada para pihak tiga hari sebelum persidangan," ujar Fajar.


Senin, 24 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas putusan sidang sengketa pilpres 2019. Rapat dimulai pukul 9.00 WIB bersifat tertutup dan hanya Hakim Konstitusi dan pegawai tersumpah dalam ruang RPH. 

Juru bicara Fajar Laksono mengatakan apapun yang berkaitan dengan persidangan sengketa Pilpres 2019 akan dibahas pada forum RPH tersebut. Termasuk kata dia, pemilahan kalimat yang akan tertuang dalam persidangan.

"RPH adalah forum untuk membahas seluruh yang terkait dengan perkara sengketa hasil pilpres ini. Jadi apapun bisa dibahas di sana. Alat bukti, diskusi apapun termasuk sampai pengambilan keputusan, termasuk membahas kalimat perkalimat yang akan dituangkan dalam putusan MK nanti," kata Fajar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/06/2019).



Editor: Rony Sitanggang

  • sidang MK
  • Pilpres 2019
  • gugatan Pilpres 2019
  • Sengketa Pilpres 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!