BERITA

Pakar Tata Negara: Berat Kalau Diskualifikasi Paslon 01

Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi

KBR, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengaku tidak setuju dengan dalil permohonan kubu 02 yang meminta paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi. 

Bivitri mengatakan dalil cacat formil dan materiil yang digunakan kubu 02 sebagai penguatan argumen untuk mendiskualifikasi tidak dapat diterima.

"Menurut saya itu sangat berat. Saya tidak berani mendahului hakim, tidak berani. Tapi kalau saya menjadi hakim saya sih tidak terima," kata Bivitri saat ditemui di Sekretariat Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Kamis (13/06/2019).

Bivitri menambahkan, pengajuan syarat formil dan materiil disebut salah alamat. Seharusnya, kata dia, kedua syarat tersebut diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke Mahkamah Konstitusi. 

Sebelumnya kubu capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan jabatan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah. Dengan dasar itu, kubu 02 minta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta Pilpres 2019. Posisi Ma’ruf di 2 bank dianggap melanggar aturan. 

"Jadi ada beberapa aspek. Soal cacat formil tadi bahwa Pak Ma'ruf Amin tidak memberikan surat pengunduran diri itu kan di pasal 227. Itu memang syarat administratif. Kalo syarat substantifnya itu ada di pasal 169," kata Bivitri

"Secara substantif sebenarnya itu bukan syarat (mengundurkan diri), secara administratif harus menunjukan mengundurkan diri. Nah syarat administratif itu harusnya ke Bawaslu," sambungnya

Bivitri mengaku belum bisa memprediksi hasil akhir sengketa pemilu di MK. Dia mengatakan harus mengikuti jalannya persidangan dahulu. 

Namun demikian pakar hukum tata negara itu yakin MK dapat menyelesaikan sengketa secara professional dan menjaga netralitas. Sebab kata dia, para hakim MK dipilih oleh pemerintah dan DPR.

Editor: Citra Dyah Prastuti 

 

  • Jokowi-Maruf Amin
  • Dewan Pengawas Syariah
  • Mahkamah Konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!