BERITA

Ombudsman RI Temukan Dokter Berstatus Kontrak Jadi Penanggung Jawab Puskesmas di DKI

""Kalau ada apa-apa, kalau ada kebakaran, pencurian. Padahal dia kan dikontrak sebagai tenaga medis, kalau kayak gitu enggak pas dong," kata Adrianus Meliala, Komisioner Ombudsman."

Valda Kustarini

Ombudsman RI Temukan Dokter Berstatus Kontrak Jadi Penanggung Jawab Puskesmas di DKI
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala ketika Sidak di Polsek Cempaka Putih (7/6/2019), memantau ruang tahanan. (Foto: KBR/Valda Kustarini)

KBR, Jakarta - Ombudsman RI melakukan Sidak ke sejumlah lokasi pelayanan publik, pada Jumat (7/6/2019).

Hasilnya? Inspeksi mendadak yang dilakukan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik pada H+3 Idul Fitri 1440 H itu, menemukan sejumlah fakta yang cukup memprihatinkan.

Seperti yang terjadi di Puskesmas Setiabudi, Jakarta Pusat. Di sini, Ombudsman menemukan adanya pengalihan tanggung-jawab sementara Puskesmas.

Seharusnya penanggung jawab dijabat dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi pada kenyataannya justru dialihkan kepada dokter berstatus kontrak.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, meski didapati bahwa pelayanan Puskesmas Setiabudi buka sesuai jadwal yang ditetapkan, tetapi seharusnya tanggung-jawab Puskesmas, tetap dijabat dokter berstatus ASN. Meskipun hanya sementara dikarenakan libur Lebaran.

"Pemberi layanan itu harus orang yang kompeten. Baik dia dari segi kualifikasi dan kompetensi. Oke, dia kompeten sebagai dokter tapi kualifikasinya? Dia bukan ASN dong. Kalau ada apa-apa, kalau ada kebakaran, pencurian, gimana? Padahal dia kan dikontrak sebagai tenaga medis, kalau kayak gitu enggak pas dong," kata Adrianus di sela-sela Sidak di Puskesmas Setiabudi, Jakarta, Jumat (7/6/2019).

Berdasarkan hasil Sidak itu, kata Adrianus, Ombudsman akan melaporkan fakta tersebut ke Kementerian Kesehatan.

Ombudsman berharap, Kementerian Kesehatan dapat mewajibkan dokter berstatus ASN untuk tetap piket, berjaga dan menjadi penanggung-jawab Puskesmas, sekalipun di masa libur Lebaran.

Selain melakukan Sidak pada kelengkapan staf Puskesmas, Ombudsman juga memeriksa fasilitas, antara lain ketersediaan mobil ambulans.

“Fasilitas unit ambulans ini penting, saat ada keadaan darurat. Meski libur Lebaran, tetap harus sedia dan siaga,” ujar Adrianus yang juga seorang kriminolog itu.

Ombudsman mencatat, saat libur Lebaran, Puskesmas Setiabudi, Jakarta Pusat tetap membuka layanan publik seperti biasa. Sebutlah misalnya, Unit Gawat Darurat yang siaga 24 jam, dengan tenaga medis meliputi dua dokter, satu perawat, dan satu bidan.

Tujuh Lokasi Sidak

Sedikitnya ada tujuh tempat di Jakarta, yang menjadi sasaran Sidak Ombudsman. Adrianus mengatakan, Sidak atau pemantauan itu untuk memastikan, tempat-tempat pelayanan publik tetap buka selama delapan jam, di masa libur Idul Fitri sekalipun.

Tempat-tempat di Jakarta yang disidak Ombudsman yaitu Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Kantor Kepolisian Sektor Kuningan, Puskesmas Setiabudi, Kantor Kepolisian Sektor Pulogadung, Pertamina Plumpang, Rumah Sakit Koja, dan Pemadam Kebakaran di Tanjung Priok.

Editor: Fadli Gaper 

  • Ombudsman RI
  • Sidak Ombudsman
  • Adrianus Meliala
  • kementerian Kesehatan
  • Puskesmas setiabudi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!