BERITA

Muhammadiyah Dukung Pembatasan Iklan Rokok

"Abdul Mu'ti mengklaim dukungan ini berdasarkan keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah"

Valda Kustarini

Muhammadiyah Dukung Pembatasan Iklan Rokok
Muhammadiyah

KBR, Jakarta- Muhammadiyah mendukung langkah pemerintah membatasi iklan rokok di internet. 

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengklaim dukungan ini berdasarkan keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

"Muhammadiyah sejak awal memiliki keputusan Tarjih, walaupun belum di-tanfid-kan mengenai status hukum rokok itu, dan Muhammadiyah juga terlibat dalam gerakan pengendalian tembakau," katanya di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (17/6).

Mu'ti mengatakan, Muhammadiyah mendorong adanya pembatasan iklan rokok, bahkan menurutnya iklan rokok tidak hanya dibatasi, namun juga ditiadakan.

"Muhammadiyah sejak awal memberikan satu dorongan dan masukan, agar iklan rokok itu dibatasi atau di sudah memberikan suatu dorongan dan memberikan masukan agar selain iklan rokok itu dibatasi, jika dimungkinkan iklan rokok itu ditiadakan," ungkap Mu'ti.

Baca: Menteri Kominfo Mulai Blokir Iklan Rokok Online

Sebelumnya Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet.

Kementrian Kesehatan melalui Surat edaran No. TM.04.01/Menkes.314/2019 meminta Kemenkominfo melakukan pemblokiran iklan rokok di internet dengan alasan untuk menekan konsumsi rokok pada anak-anak.

Setelah menerima surat tersebut, Menkominfo mengaku langsung mengarahkan Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan konten iklan rokok di internet.

“Tim AIS (mesin penelusur konten) Kemkominfo langsung melakukan crawling dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat 3 butir c tentang ‘promosi rokok yang memperagakan wujud rokok’,” jelas Plt Kepala Biro Kumas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam rilis yang diterima KBR, Kamis (13/6/2019).


Editor: Ardhi Rosyadi

  • Rokok
  • Muhammadiyah
  • Kominfo
  • Kemenkes

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!