BERITA

Menteri LHK Minta Aturan Impor Limbah Direvisi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII

KBR, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Beracun dan Berbahaya segera direvisi. Desakan itu muncul setelah adanya temuan limbah tercampur sampah plastik di Surabaya.

Menurut Siti, revisi ditujukan pada kode HS atau kode perdagangan komunitas. Kode ini dianggap sebagai celah masuknya impor plastik bercampupr bahan yang tidak bisa didaur ulang. 

"Jangan sampai ada ruang di mana bisa masuk barang apa gitu. Misalnya kalau HS code-nya bunyinya lain kan barang bisa masuk," tutur Menteri Siti di Kantor KLHK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian soal klasifikasi limbah yang bisa didaur ulang. Jika Peraturan Menteri Perdagangan itu telah direvisi, maka KLHK bisa segera mengeluarkan rekomendasi terkait lokasi impor hingga teknologi yang digunakan.

Limbah bercampur sampah akan diekspor balik 

Sebelumnya, di Surabaya dan Batam ditemukan limbah plastik dan bahan yang terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kiriman dari luar negeri. Di Surabaya, limbah tersebut telah tercampur plastik dan bahan rumah tangga lain seperti pampers, sepatu, hingga kemasan oli.  

Untuk itu, Pemerintah berencana mengekspor kembali (re-ekspor) limbah yang tercampur sampah itu. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan saat ini sedang melakukan koordinasi untuk pengembalian sampah-sampah tersebut. Namun ia belum bisa merinci limbah negara mana saja yang akan dikembalikan.

"Yang masih bisa dikembalikan itu yang di dalam kontainer. Untuk mengembalikan, untuk re-ekspor memang pertama dia harus mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2016 ada di Pasal 6, ada di Konvensi Basel juga Pasal 9,” tutur Rosa Vivien Ratnawati di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2016 mengatur tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Beracun dan Berbahaya. Sementara Konvensi Basel mengatur tentang ekspor dan impor limbah B3 serta pengelolaannya. 

Direktur Jenderal PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menambahkan, di Batam ada 11 kontainer yang berpotensi dikembalikan, sedangkan di Surabaya ada lima kontainer. Untuk proses re-ekspor sampah, KLHK harus bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan Kementerian Luar Negeri. 

Editor: Citra Dyah Prastuti  

  • limbah B3

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!