BERITA

Jaksa Sebut Menag Terima 70 Juta? Ini Jawaban Menag Lukman

Jaksa Sebut Menag Terima 70 Juta? Ini Jawaban Menag Lukman

KBR,Jakarta- Menteri Agama Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin membantah telah menerima gratifikasi senilai 70 juta, dari bekas kanwil kementerian agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Menurut Lukman, ia memang hadir di hotel Mercure Surabaya dalam sebuah acara, namun tidak melakukan pertemuan pribadi dengan Haris.

“Karena sungguh saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu. 70 juta rupiah dalam dua kali pemberian katanya, menurut dakwaan itu 20 juta dan 50 juta. Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu. Saya ingin nyatakan bahwa saya sama sekali tidak pernah menerima gratifikasi apalagi suap.” Ujar Lukman, kepada wartawan di kantornya, Senin (04/06/2019).


Lukman berdalih bahwa ia ataupun ajudannya tidak menerima apapun dari Haris bahkan uang 50 juta seperti yang dikatakan dalam persidangan. Namun benar ia pernah menerima uang pemberian Haris di Tebu Ireng Jombang sebesar 10 juta kepada ajudannya.


Menurut ajudannya, Haris memberi uang tersebut untuk menambah honorarium sebagai pembicara di pesantren Tebu Ireng. Merasa tidak berhak atas uang tersebut, Lukman menyuruh ajudannya untuk mengembalikan kepada Haris, namun sayang ajudannya tak kunjung dapat bertemu Haris lantaran kendala waktu. Sampai akhirnya KPK melakukan OTT pada 26 Maret lalu.


Dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/05), Jaksa KPK menyebut terdakwa eks-Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanudin memberikan uang kepada  Lukman   sebesar Rp 70 juta. Uang tersebut diberikan dalam 2 kesempatan.

Editor: Rony Sitanggang
  • Menteri Agama Lukman Hakim
  • suap jabatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!