BERITA

Ganggu Penerbangan, Pemerintah Larang Balon Udara

"Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang, bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. "

Dwi Reinjani

Ganggu Penerbangan, Pemerintah Larang Balon Udara
Airnav Indonesia bekerjasama dengan Pemkot setempat mengkampanyekan tradisi syawalan balon udara yang aman dengan cara ditambatkan di tanah agar tidak ada balon udara yang terbang bebas ke udara yang dapat mengganggu lalu lintas udara, saat Java Tradition

KBR, Jakarta - Pemerintah larang aktivitas penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan menerbangkan balon udara sembarangan tanpa izin dan perencanaan bisa mengganggu aktivitas penerbangan.

Bahkan Budi Karya mengatakan menerbangkan balon udara tanpa izin, bisa dikenakan sanksi pidana, seperti yang terjadi pada Rabu (5/6/2019) di Wonosobo, Jawa Tengah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Air Nav, dengan Kapolda Jawa Tengah, dengan Gubernur Jawa Tengah. Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang, bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya, sebelum diproses hukum, hentikan kegiatan-kegiatan itu. Terhadap orang-orang yang melakukan kegiatan liar itu, saya minta tolong kepada Pak Kapolda untuk dilakukan penertiban, enggak boleh terbang,” kata Budi Karya di Terminal kampung Rambutan, Kamis (6/6/2019).

Menurut Budi Karya, aktivitas penerbangan balon udara hanya boleh dilakukan jika ada perayaan atau sebuah festival yang sudah memiliki izin.

Apa kagi menurutnya jika balon udara tidak diikat dan dibiarkan bebas terbang hanya dengan penerbang sembarangan, bisa membahayakan nyawa banyak orang, selain tentunya mengganggu penerbangan karena berada di ketinggian lebih dari 38.000 kaki.

Sebelumnya, kasus balon udara di Wonosobo tersebut dilaporkan oleh 20-an pilot kepada Deputi GM Perencanaan Operasi Air Traffic Service Control. Para pilot mengatakan ada 28 balon udara yang terbang dengan berbagai ukuran di atas ketinggian 38.000 kali.

Selain itu dalam balon udara juga menggunakan gas ukuran 3 hingga 5 kilogram yang berbahaya. Sehingga para pilot terpaksa harus mengarahkan pesawat terbang keluar lintasan agar terhindar dari balon udara itu.

Festival Balon Udara

Pada Hari Raya Idul Fitri, Rabu (5/6/2019), penerbangan di Indonesia mengeluhkan 28 kasus balon udara.

Para pilot dari berbagai maskapai penerbangan melaporkan ke Air Nav Indonesia, bahwa keberadaan balon udara yang dilepaskan warga mengganggu aktivitas penerbangan.

Pada tahun lalu, Festival Java Balloon Festival digelar di Lapangan Geo Dipa Energi Unit Dieng, Ngampel, Wonorejo, Wonosobo, Jawa Tengah.

Pelaksanaannya bertujuan mensosialisasikan keselamatan penerbangan. Festival yang menerbangkan 104 balon udara itu diprotes pihak aviasi, karena dinilai membahayakan penerbangan.

Editor: Fadli Gaper

  • balon udara
  • menhub
  • budi karya sumadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!