BERITA

BPN Yakin Putusan MK Hadirkan Keadilan dan Kebenaran

BPN Yakin Putusan MK Hadirkan Keadilan dan Kebenaran

KBR, Jakarta-  Anggota tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menegaskan keyakinan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019.

"Kami yakin dari rahim Mahkamah yang terhormat akan hadir keadilan dan kebenaran," ujar Denny di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (27/6/2019).

Denny berharap, keputusan yang dikeluarkan MK dapat menegakkan asas-asas Pemilu jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

"Tegaknya prinsip atau dalam konstitusi disebut asas pemilu yang luber jujur dan adil. Itu yang kita yakini," kata Denny.

Menurut Denny, tim kuasa hukum BPN telah berupaya maksimal menyampaikan berbagai bukti di persidangan mulai dari link berita, video, surat saksi, serta berbagai keterangan ahli. Ia pun optimis bahwa gugatan yang diajukan pihak BPN akan dikabulkan oleh MK.

"Jadi kita optimis bahwa dalil-dalil yang sudah kita hadirkan, permohonan kita terbukti," ucap Denny.


KPU Optimis MK Tolak Gugatan BPN

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini hal sebaliknya. KPU optimis bahwa MK akan menolak gugatan BPN.

"Kalau lihat perkembangan persidangan apa yang didalilkan oleh pemohon (BPN) menurut kami tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli yang diajukan oleh pihak pemohon," kata Ketua Tim Hukum Sengketa Pilpres KPU, Ali Nurdin, di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (27/6/2019).

"Sehingga kami optimistis pada hari ini Mahkamah akan menolak permohonan dari pemohon," tambahnya.


MK Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 telah dibuka oleh Ketua MK, Anwar Usman pada pukul 12.40 WIB, Kamis (27/6/2019). Dalam pidato pembukaannya, Anwar menegaskan bahwa keputusan MK tidak dapat memuaskan semua pihak.

“Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah,” kata Anwar. 

Ia juga meminta semua pihak yang terlibat sidang sengketa Pilpres untuk menyimak putusan, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan.

"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT," ujar Anwar.

Editor: Agus Luqman

  • sidang MK
  • BPN
  • KPU
  • gugatan Pilpres 2019
  • sidang putusan MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!