HEADLINE

Anak Tersangka Rusuh 21-22 Mei, Balai Rehabilitasi Desak Diversi Ulang

Anak Tersangka Rusuh 21-22 Mei, Balai Rehabilitasi  Desak Diversi Ulang

KBR, Jakarta-  Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani mendorong dilakukan diversi pada seluruh anak yang menjadi tersangka kerusuhan 22-23 Mei.  Kepala Balai, Neneng Heryani menyampaikan ada 9 anak yang gagal mendapatkan diversi.

"Sisanya tinggal 9 orang saja yang kemarin diversinya gagal. Ya gagal karena mungkin ada berbagai masalah. Karena yang melakukan diversi adalah dari pihak perujuknya, dari Polda, Resmob 5 kalau tidak salah ya. Jadi sebetulnya kami minta juga untuk diversi ulang lagi gitu. Sampai saat ini belum dilaksanakan lagi," kata Neneng pada KBR, Rabu (20/06/2019).

Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Neneng Heryani menyebutkan pada mulanya balai menerima total 58 tersangka anak kerusuhan 22 Mei. Kini tersisa 41 yang belum dikembalikan ke keluarga, namun 9 di antaranya masih mengalami kegagalan dalam proses diversi.


Tersangka anak yang sudah diterima diversinya, akan direhabilitasi selama 1 bulan atau 6 bulan. Namun waktu rehabilitasi tersebut dapat dipercepat dengan beberapa pertimbangan. Yakni perkembangan anak yang kooperatif selama menjalani rehabilitasi serta pertimbangan bahwa anak masih menjalani pendidikan.


Keputusan terkait waktu rehabilitasi ini ditetapkan secara bersama-sama dengan seluruh instansi yang terlibat, melalui pembahasan kasus. Ia menjelaskan keputusan yang diambil adalah kepentingan yang terbaik untuk anak berstatus tersangka. 

Tersangka anak pada saat kejadian rusuh 21-22 Mei 2019, direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Handayani" di Jakarta Timur. Kepala BRSAMPK, Neneng Heryani mengatakan,  berupaya memberikan hak-hak anak, walaupun secara hukum berstatus sebagai tersangka.

"Semua hak anak tetap, karena kita harus ramah anak. Intinya walaupun anak ini adalah anak pelaku, tetapi tetap anak ini kita kategorikan sebagai korban juga. Oleh karena itu dia mendapatkan hak-haknya sebagai anak. Kan mereka tidak ditahan, mereka direhabilitasi. Jadi ada program-program rehabilitasi yang kita lakukan," kata Neneng kepada KBR, Kamis (20/6/2019).

Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak, Neneng Heryani menyebutkan hak-hak yang diberikan selama rehabilitasi berupa hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan teman-temannya, hak untuk beribadah, berolahraga, hiburan, pendidikan untuk wawasan keagamaan dan wawasan kebangsaan, dan sebagainya.

Ia juga menjelaskan tersangka anak menjalani beberapa tahap rehabilitasi. Di antaranya penerimaan, pemeriksaan terkait penggalian informasi, kondisi psikologis dan fisik, hingga saat ini sedang dalam proses intervensi hasil pemeriksaan melalui terapi sesuai kebutuhan anak. Misalnya terapi fisik, mental, dan sosial.

Polri Tetap Taat Aturan

Kepolisian mengklaim penanganan sejumlah anak yang menjadi tersangka kerusuhan di Jakarta, saat aksi 21 - 22 Mei 2019 telah sesuai aturan. Juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo mengatakan, penanganan kasus merujuk pada undang-undang perlindungan anak dan diversi.

"Anak yang bermasalah kepada hukum sudah diatur dalam regulasi perlindungan anak, itu kan lex spesialis," ujar juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo, di kantornya, pada Kamis (20/6/2019).

Dedi meyakinkan, kepolisian senantiasa taat aturan, dalam menangani anak-anak yang bermasalah dengan hukum.

KPAI Desak Diversi

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi proses peradilan, yang dilakukan kepolisian terhadap anak-anak, yang terlibat kerusuhan 21-22 Mei lalu.  Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty menyatakan, kepolisian harus memakai sistem peradilan pidana anak, untuk memproses anak-anak yang terlibat kerusuhan itu.

Kata dia, sesuai dengan sistem peradilan anak, seluruh anak-anak yang terlibat, harus menggunakan peradilan dengan proses diversi, atau di luar peradilan pidana.

"Selama kasus itu termonitor oleh KPAI, tentu kita sebagai lembaga pengawas akan mengingatkan ini tidak  boleh loh dilaksanakan demikian, harus dilaksanakannya berdasarkan undang-undang sistem peradilan pidana pada anak. Misalnya kalau misalnya anak tersebut tidak mendapatkan diversi saat dalam penyidikan, kemudian pada saat penuntutan oleh kejaksaan tidak bisa juga, maka  saat pengadilan tetap diupayakan adanya sebuah diversi," katanya saat dihubungi KBR, Kamis (20/6/19).

Editor: Rony Sitanggang
  • handayani
  • diversi
  • rusuh 21-22 mei

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!