BERITA

Terima Suap & Gratifikasi, Rita Widyasari Dituntut Penjara, Denda & Dicabut Hak Politiknya

Terima Suap & Gratifikasi, Rita Widyasari Dituntut Penjara, Denda & Dicabut Hak Politiknya

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta.

Jaksa KPK Arif Suhermanto menyatakan, Rita terbukti melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi senilai Rp248,9 miliar. Menurut jaksa, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Arif saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018).

"Ditambah pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan," sambungnya.

Gratifikasi yang diterima Rita itu terkait pemberian izin proyek-proyek di Kutai. Selain itu, jaksa KPK juga menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Heri Susanto alias Abun. Duit tersebut untuk memuluskan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru sejak 2009. Saat itu prosesnya terkendala karena tumpang tindih permohonan izin.  

Untuk terdakwa Khairudin, Jaksa KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Terhadap keduanya, jaksa KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Rita dan Khairudin tidak bisa dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Dalam pertimbangannya, jaksa KPK menilai perbuatan Rita dan Khaerudin tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Keduanya juga dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang mengakui perbuatannya selama menjalani persidangan.

"Hal-hal yang meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan di persidangan," lanjut Arif.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/pengusaha_suap_bupati_kukar_rp_6_miliar__ini_tuntutan_jaksa/96002.html">Pengusaha Menyuap Rita untuk Memuluskan Izin Sawit</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/sidang_perdana__pengusaha_sawit_suap_bupati_kukar_6_m/95282.html">Sidang Perdana Suap Bupati Kukar</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • korupsi
  • Rita Widyasari
  • Bupati Kutai Kartanegara
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!