BERITA

Sengketa Lahan di Tanjung Luwuk Banggai, Puluhan Warga Gugat Ganti Rugi

" "Ini soal tanggungjawab lagi sama negara. Ini sudah hancur semua.""

Sengketa Lahan di Tanjung Luwuk Banggai, Puluhan Warga Gugat  Ganti Rugi
Aksi tolak eksekusi lahan di Banggai. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Puluhan warga Tanjung Luwuk, Kabupaten Banggai mengajukan gugatan perlawanan hukum atas eksekusi Pengadilan Negeri Luwuk. Mereka menuntut ganti rugi atas aset mereka yang sudah digusur.

Koordinator wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Tengah, Noval Apek, mengatakan untuk tahap awal, baru 32 warga yang mendaftarkan gugatannya.

"Paling tidak ini soal tanggungjawab lagi sama negara. Ini sudah hancur semua. Kemarin kita coba kalkulasi semua kerugian materiil dan non material," kata Noval kepada KBR, Rabu (13/6).


Menurut Noval, ada sekitar 200 rumah yang tergusur sehingga ribuan orang kehilangan tempat tinggal. Gugatan itu diajukan karena warga tidak pernah dilibatkan dalam sengketa tanah antara Hadin Lanusu, Husen Taferokillah, dan ahli waris Salim Albakar sebagai pihak ketiga.

Putusan kasus tersebut justru berimbas pada pencaplokan lahan warga. Sementara warga yang mendiami tanah tersebut pun sebagian memiliki sertifikat hak milik.

Sampai saat ini, ujar Noval, warga masih mengungsi di masjid. Sebagian membangun rumah darurat di area sekitar lahan yang dieksekusi. Noval menjelaskan warga tidak bisa mendekati area lahan karena dijaga oleh orang-orang suruhan ahli waris Salim Albakar.


"Kepolisian tidak menganjurkan masuk kedalam. Kapolres bilang jangan sampai ada gesekan antara ahli waris dan warga. Ketika kedua belah pihak melaporkan untuk penyerobotan lahan, Kapolres tidak mau terima laporan dari keduanya." 

Sebelumnya Komnas HAM menyebut eksekusi lahan di Desa Tanjung Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Selatan tak pernah melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan luas lahan yang disengketakan. Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, dari pelaksanaan eksekusi hingga pengukuran tanah dan mengecek batas-batas wilayah, BPN tak pernah dilibatkan. mir meminta kepolisian menyelidiki  dugaan tindak pidana itu.

"Kepolisian kita minta mencegah terjadinya konflik supaya tidak jatuh korban. Kita juga meminta polisi melakukan penyidikan yang telah menimbulkan problem pidana di situ," kata Amiruddin kepada KBR di Kantor Komnas HAM, Kamis (31/5/18). 

Dia meminta pemerintah daerah  tetap mengupayakan pelayanan publik pada warga yang kini mengungsi di posko yang tak layak huni.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/03-2018/sengketa_lahan_di_banggai__dituding_hambat_warga_ini_penjelasan_polda_sulteng/95440.html">Sengketa Lahan di Banggai, Dituding Hambat Warga Ini Penjelasan Polda Sulteng</a> </b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/03-2018/eksekusi_sengketa_lahan_luwuk__seribuan_warga_telantar/95453.html">Eksekusi Sengketa Lahan Luwuk, Seribuan Warga Telantar </a> <span id="pastemarkerend"></span></b><br>
    

Eksekusi lahan Desa Tanjung Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Selatan, terjadi Senin (19/3). Warga menolak digusur karena mengantongi sertifikat hak milik. Penggusuran paksa atas tanah seluas 20 hektare merupakan tempat bermukim sekitar 1.400 ribu jiwa warga Tanjung Luwuk.

Komnas HAM menyebut, eksekusi dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Luwuk. Kemudian difasilitasi  TNI-Polri untuk mengamankan situasi. Namun, hal itu berujung pada pembubaran dan bentrokan. Tak lama kemudian, Kapolres Banggai, Kapolda Sulawesi Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, dimutasi oleh institusinya masing-masing.


Komnas HAM merekomendasikan ke Kapolda Sulawesi Tengah agar memastikan penanganan laporan kasus terkait kepemilikan lahan di Tanjung Luwuk berjalan sesuai prosedur. Serta informasi penanganannya disampaikan kepada pihak pelapor.


Kepada pemerintah daerah, Komnas HAM meminta Bupati Banggai beri perlindungan rasa aman, dan mencukupi kebutuhan logistik, air, dan listrik. Serta anak-anak yang masih sekolah difasilitasi pula oleh pemda agar tetap menjalankan aktivitasnya.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • sengketa lahan
  • banggai
  • Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab
  • luwuk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!