BERITA

Polemik Pengangkatan Iriawan, Jokowi: Mendagri Punya Pertimbangan Matang

"“Dari bawah, Kemendagri, baru ke kita. Mendagri tentu saja sudah melalui tahapan pengkajian, pemikiran, juga pertimbangan. Semuanya sudah.""

Mochamad Iriawan saat mengikuti prosesi pelantikan Penjabat Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandun
Mochamad Iriawan saat mengikuti prosesi pelantikan Penjabat Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6). (Foto: ANTARA/ Agung R)

KBR, Jakarta- Pelantikan Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan, menuai kritik. Salah satunya, karena Iriawan merupakan anggota Polri, meski saat penunjukkan ia menjabat Sekretaris Utama di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Presiden Joko Widodo menyatakan penunjukan Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat merupakan usulan Kementerian Dalam Negeri. Meski menuai protes, ia yakin pemilihan itu sudah melalui pertimbangan yang matang.

“Dari bawah, Kemendagri, baru ke kita. Mendagri tentu saja sudah melalui tahapan pengkajian, pemikiran, juga pertimbangan. Semuanya sudah,"kata Jokowi di Tangerang, Kamis(21/06).

Soal detil penunjukkan, Jokowi mengarahkan awak media untuk bertanya pada Menteri Dalam Negeri. Dia juga enggan menanggapi soal rencana sejumlah fraksi di DPR menggulirkan hak angket. Selain fraksi Demokrat dan Gerindra yang menjadi inisiator, sejumlah fraksi pendukung pemerintah seperti PKB dan PAN juga tengah mempertimbangkan mendukung hak angket.

Dikaji Dahulu

Menanggapi wacana pengguliran hak angket tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkaji dahulu pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi tersebut sebagai Pj Gubernur sebelum menggulirkan hak angket.

JK mengatakan, pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar telah dikaji secara hukum oleh pemerintah. Ia memastikan pengangkatan Iriawan tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Masalah itu saya yakin Kementerian Dalam Negeri dan juga Sekretariat Negara telah mengkajinya denga baik secara hukum. Kalau hak angket tentu urusan DPR, tapi sebelum hak angket dikaji dulu letak kesalahannya," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (21/06).

Baca juga:

    <li><span style="color: #1f497d;"><b><a href="http://kbr.id/06-2018/pelantikan_pj_gubernur_jawa_barat_tuai_kritik__ini_jawaban_mendagri_dan_iriawan/96395.html">Pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat Tuai Kritik, Ini Jawaban Mendagri dan Iriawan</a>&nbsp;</b></span><br>
    
    <li><b><span style="color: #1f497d;"><a href="http://kbr.id/06-2018/jadi_pj_gubernur_jawa_barat__bagaimana_tugas_iriawan_di_lemhanas_/96398.html">Jadi Pj Gubernur Jawa Barat, Bagaimana Tugas Iriawan di Lemhanas?</a>&nbsp;</span></b><br>
    

Dianggap Demi Kepentingan Politik Praktis

Sementara, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto menilai pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar cenderung memiliki kepentingan politik praktis. Bambang mengatakan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tegas melarang anggota kepolisian untuk terlibat dalam politik praktis.

Menurut Bambang, Iriawan tetap terikat Undang-undang tentang Polri meski saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas. Ia mempertanyakan keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berkeras mengangkat Pj Gubernur Jabar dari kepolisian.

"Sekarang adalah tahun politik dan kedua urgensinya apa mengapa memilih anggota Polri untuk menjadi Pj Gubernur Jawa Barat. Apakah tidak ada pejabat-pejabat lain di Kemendagri yang lebih tidak ada kepentingan-kepentingan lain," kata Bambang kepada KBR, Senin (18/06/18).

Menanggapi polemik ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Andrea H Poeloengan meminta masyarakat untuk arif dan bijaksana menyikapi pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Andrea mengatakan, pihak yang tak setuju dengan pengangkatan tersebut bisa melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Keputusan pengangkatan PJ Kepala Daerah merupakan produk dari Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang masuk dalam ranah Peradilan TUN," kata Andrea dalam keterangan tertulisnya.(Mlk/Vit)

 

  • Iriawan
  • Pejabat Gubernur Jawa Barat
  • Hak Angket DPR
  • Polemik Polisi jadi Pejabat Gubernur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!