HEADLINE

MKD Segera Bahas Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Gugatan UU MD3

MKD Segera Bahas Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Gugatan UU MD3

KBR, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad segera mengumpulkan anggotanya untuk membahas tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan, di mana salah satu isinya membatalkan prosedur rekomendasi dari MKD sebelum pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum terkait kasus pidana (kecuali pidana khusus).

Sufmi Dasco menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut. Ia akan membahasnya dengan anggota MKD lain. Sayangnya, ketua MKD ini enggan membocorkan opsi sikap yang kemungkinan akan diambil MKD.

"Sebenarnya bukan soal khawatir atau tidak khawatir. Kami ini kan jabatan politik yang rawan dikriminalisasi. Kami perlu keadilan dan kesetaraan," kata Sufmi kepada KBR, Kamis (28/6/2018).

Dasco menganggap, mudahnya pemeriksaan oleh penegak hukum akan mengakibatkan anggota DPR rentan dikriminalisasi. Dia menginginkan, perlakuan terhadap anggota DPR disetarakan dengan notaris ataupun dokter. Di mana setiap sebelum proses hukum melibatkan asosiasi profesi masing-masing.

Ia mengatakan, pembatalan prosedur rekomendasi MKD sebelum proses penegakan hukum bisa membuat banyak anggota tersandung kasus pidana. Sebab kata dia, dugaan pidana anggota DPR akan langsung ditangani kepolisian atau kejaksaan tanpa harus menunggu pandangan presiden.

Baca juga:

Padahal menurut Sufmi Dasco, MKD bisa berperan penting untuk terlebih dulu menelaah kasus yang dialami anggota DPR dan berusaha menyelesaikan secara etik. Lantas jika diperlukan, barulah MKD bakal menerbitkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan presiden mengeluarkan izin pemeriksaan.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi tiga pasal dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) pada sidang Kamis (28/6/2018). Putusan itu memuat, pasal 73 UU MD3 yang mengatur kewenangan DPR memanggil paksa dengan bantuan kepolisian. Ada pula pasal 122 yang memuat kewenangan MKD untuk mengambil langkah hukum pada pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota dewan. Selain itu, pasal 245 mengatur pemanggilan anggota DPR terkait kasus pidana yang harus mendapat izin presiden setelah ada rekomendasi dari MKD.

Dalam putusannya, MK menilai pasal 73 ayat ayat 3, 4, 5 dan 6 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Kedua, MK memutuskan pasal 122 huruf l UU MD3 juga bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu pula tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, untuk Pasal 245 ayat 1, putusan MK hanya dibatalkan sebagian. Putusan MK memberikan catatan terhadap dua penggal frasa pada ketentuan Pasal 245 ayat 1, soal pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden, setelah beroleh pertimbangan dari MKD. MK menyatakan ketentuan dalam frasa itu melawan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • UU MD3
  • DPR
  • MD3
  • Sufmi Dasco
  • Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!