HEADLINE

Jaksa Agung Pesimistis, Komnas Tantang Terbitkan SP3 Kasus HAM Masa Lalu

Jaksa Agung Pesimistis, Komnas Tantang  Terbitkan SP3  Kasus HAM  Masa Lalu

KBR, Jakarta- Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menantang Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) untuk sembilan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Tantangan itu disampaikan lantaran Jaksa Agung Muhammad Prasetyo   menilai penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu oleh Komnas hanya sebagai asumsi atau opini, dan  tak bisa diproses hukum.

Choirul mengatakan, prosedur penyelidikan kasus oleh Komnas HAM mengikuti standar internasional, dan sama dengan prinsip kerja Kejaksaan Agung. Choirul berkata, penyelidikan dari Komnas HAM juga sangat cukup untuk dibawa ke proses penyidikan, bukan sekadar penyelesaian secara nonyudisial.

"Jaksa Agung menerima laporan tersebut sebagai penyidik, sampai detik ini itu tidak ada progresnya. Kok dikatakan masih lambat? Ini sudah sepuluh tahun lebih. Kan kayak lingkaran setan, tidak selesai-selesai. Semua orang mengatakan rekonsiliasi, lho ini berkas perkara. Kalau mau seperti ini, tutup dulu kasusnya, SP3. Tidak bisa digantung seperti ini. Biar korban, kami bisa membikin standing hukum yang lain. kalau enggak, enggak kelar-kelar," kata Choirul di kantornya, Senin (04/06/2018).


Choirul mengatakan, hasil penyelidikan Komnas HAM sudah memuat saksi, korban, dan barang bukti, sehingga indikasi permulaan sudah ada dan tinggal ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Menurut Choirul, Kejaksaan Agung bisa langsung menetapkan tersangka, atau juga bisa memerintahkan Komnas HAM melakukan hal lain untuk keperluan penyidikan, seperti merampas dokumen dan membongkar kuburan massal. Kata Choirul, Komnas HAM siap ditujtuk sebagai penyidik ad hoc untuk membantu   menyidik kasus pelanggaran HAM tersebut.


Choirul berkata, Presiden Joko Widodo sudah cukup bagus menyatakan kembali komitmennya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, Choirul menuding Prasetyo keliru menerjemahkan pesan Jokowi, dan membawanya keluar dari ranah hukum. Padahal, kata Choirul, bukti keseriusan Jokowi memenuhi janji politiknya soal HAM adalah saat Kejaksaan Agung berhasil mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.


Lantaran kinerja Kejaksaan Agung tak signifikan, Choirul juga meminta Jokowi memperbesar kewenangan Komnas HAM hingga menjadi penyidik dan penuntut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pengadilan HAM. Choirul mengklaim, Komnas HAM sangat mampu untuk mengusut sembilan kasus HAM masa lalu hingga kelar dan menemukan pelakunya.  

Baca juga:
    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2018/jokowi_temui_peserta_aksi_kamisan__ini_harapan__korban_pelanggaran_ham/96243.html">Bertemu Jokowi, Ini Harapan Korban Pelanggaran HAM</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/05-2018/bergegas_tinggalkan_istana__menko_wiranto_tak_temui_keluarga_korban_pelanggaran_ham/96240.html">Bergegas Tinggalkan Istana, Menko Wiranto Tak Ikut Temui Korban Pelanggaran HAM</a> <span id="pastemarkerend">&nbsp;</span><br>
    

sebelumnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pesimistis mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur pengadilan. Ia berdalih, penuntasan kasus kerap terganjal hasil penyelidikan Komnas HAM. Prasetyo menganggap, selama ini berkas yang disodorkan Komnas HAM lemah pembuktian.

Kata dia, jangka waktu kasus-kasus tersebut sudah kelewat lama sehingga barang bukti dan saksi pun sulit didapat. Alhasil laporan penyelidikan yang didapat menurutnya hanya sebatas asumsi. Ia sangsi siapapun pemimpin atau pihak yang ditugaskan untuk menyelesaikan perkara ini akan sanggup membawanya ke peradilan.

"Kalau dipaksakan untuk proses hukum sudah kami bayangkan, jadi memang bolak-balik saya hitung ada yang 10 kali sejak  2007-2008 penyelidikan itu dilakukan. Tapi hasilnya sama saja," jelas Prasetyo, kepada wartawan di gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jumat (1/6/2018).

"Kita harus jujurlah menyatakan bahwa siapapun yang memimpin negara ini, siapapun jaksa agungnya, siapapun Komnas HAM-nya, rasanya sulit melanjutkan ini ke proses hukum ke peradilan, ini yang harus di pahami. Kami bukannya tidak mau menyelesaikan, bukan, tapi ya persoalannya yuridis itu," tambahnya.

Prasetyo mengaku, tak mampu berbuat banyak jika saksi dan barang bukti kasus tak bisa dihadirkan. Karena kata dia, lembaganya bekerja berdasar fakta "bukan sebatas asumsi atau opini dari sumber yang tidak berkaitan secara langsung saat peristiwa terjadi".

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Prasetyo
  • Pelanggaran HAM
  • Kasus Pelanggaran HAM
  • Jaksa Agung Prasetyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!