HEADLINE

Indikasi PNS Terpapar Terorisme, Pelbagai Instansi Masih Rembuk Strategi

Indikasi PNS Terpapar Terorisme, Pelbagai Instansi Masih Rembuk Strategi

KBR, Jakarta - Terpaparnya sejumlah PNS juga pegawai BUMN oleh ideologi terorisme sempat jadi salah satu bahasan pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Rabu (30/5/2018). Salah satu anggota komisi yang membidangi hukum itu menanyakan soal antisipasi dari BNPT.

"Yang kami ikuti di media sosial, banyak ASN dan pegawai BUMN terindikasi paham radikalisme dan mendukung," tanya Arsul Sani seperti dikutip dari Wiki DPR.

Pertanyaan yang dijawab Kepala BNPT Suhardi Alius dengan menjanjikan akan meminta Kemenpan-RB memperketat seleksi masuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu juga, berkoordinasi dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir.

"Saya juga minta Menristekdikti memperhatikan proses rekrutmen dosen dan tenaga pendidik," katanya.

Sehari setelah itu, pada kesempatan lain, Suhardi mengungkapkan potensi penyusupan paham ektremis dari narapidana kasus terorisme ke para sipir di 113 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Menyadari bahaya tersebut, maka sebab itu sesungguhnya perlu Lapas khusus untuk para teroris yang menunggu vonis.

"Ada 113 Lapas di seluruh Indonesia yg masih menempatkan napi teroris. Itu bukan tanpa konsekuensi," kata Suhardi di kantor Kemenkumham usai menandatangani nota kesepahaman tentang penanggulangan terorisme, di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

"Sudah banyak teman-teman kita juga dinfiltrasi dengan nilai-nilai (terorisme) itu. Oleh sebab itu sedang kami pikirkan bersama agar terkonsentrasi ke satu tempat saja. Dikembangkan terus oleh Bapak Menkumham dan Bapak Presiden," sambung Suhardi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2017/rawan_disusupi_isis__dua_pulau_di_sulawesi_utara_hanya_berjarak_4_jam_dari_filipina/90668.html">Rawan Disusupi ISIS, Dua Pulau di Sulawesi Utara Hanya 4 Jam dari Filipina</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/asia_calling/06-2017/presiden_jokowi_soal_terorime__kita_jangan_takut/90832.html">Ini Kata Presiden Jokowi soal Terorisme</a>&nbsp;</b><br>
    

Penempatan teroris di Lapas lain terjadi karena kapasitas penjara khusus di Nusakambangan tak mencukupi. Suhardi tahu, langkah itu menanggung konsekuensi terpaparnya paham terorisme di kalangan sipir. Karenanya, BNPT pun menyiapkan pembekalan khusus bagi petugas yang berjaga di Lapas dengan napi terorisme. Selain itu, Kemenkumham juga bakal menyeleksi sipir yang bakal ditugaskan di sana.

"Para sipir-sipirnya harus tahan banting, kemudian kami lengkapi dengan senjata secukupnya, sehingga mereka mempunyai kemampuan untuk menghadapi para napi terorisme."

Menurut catatan Kemenkumham, hingga kini total terdapat 574 orang yang tengah diproses hukum terkait kasus terorisme. Sedangkan Lapas di Nusakambangan hanya bisa menampung kurang dari separuhnya atau sekitar 220 orang.

Dihubungi terpisah, Juru bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Herman Suryatman mengatakan, kasus PNS terpapar ideologi terorisme menjadi bahan evaluasi memperketat rekrutmen. Kendati dia menganggap, proses penjaringan PNS selama ini sudah memasukkan rentetan seleksi. Misalnya, mulai dari intelektual umum, karakter pribadi hingga wawasan kebangsaan. Yang menurutnya, sudah bisa dijadikan tolok ukur apabila ada calon yang terindikasi paham ekstremis.

"Makanya kami lihat kan jumlah PNS 4,3 juta, ada satu orang yang terpapar, dua orang yang terpapar, satu-dua orang dari 4,3 juta. Nah ini kan harus dilihat secara proporsional, bagaimana treatmennya? Oh jangan-jangan bukan di rekrutmen, tapi pembinaan," kata Herman kepada KBR melalui sambungan telepon.

Tapi ia tak menampik jika penyusupan paham terorisme boleh jadi masuk di tengah masa tugas PNS. Sekalipun Herman mengklaim, pembinaan di masing-masing instansi telah dilakukan. "Berarti pembinaannya harus lebih intensif karena yang paling dekat dengan aparatur ya pejabat-pejabat kepegawaian," tambahnya.

Itu sebab menyoal pembinaan berkala, Kemenpan-RB bakal menggandeng instansi kepegawaian lain.

Dia juga menambahkan, sanksi pemecatan bisa dipertimbangkan ketika seorang PNS terbukti berpaham terorisme dan terjerat pidana. Bila terbukti melangar hukum, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara terbuka juga sanksi lain bagi pelanggaran terkait terorisme mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga berat.

Kadar hukuman disesuaikan dengan hasil pemeriksaan internal dan, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN juga PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/kapolri_minta_perluasan_definisi_dalam_ruu_terorisme__ini_tanggapan_pansus_dan_lsm/96168.html">Perluasan Definisi dalam RUU Antiterorisme</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/menteri_lukman_minta_ceramah_berisi_pesan_damai__ini_kata_dewan_masjid_dan_mui/96144.html">Menteri Lukman Minta Ceramah Berisi Pesan Damai, Ini Kata Dewan Masjid dan MUI</a>&nbsp;</b><br>
    

Bukan Hal Baru

Terpaparnya sejumlah PNS, pegawai BUMN, anggota polisi juga TNI oleh paham terorisme menurut eks teroris Sofyan Tsauri, sebetulnya bukan barang baru. Penyusupan paham ekstremis itu jadi tantangan sebab kata dia, para teroris menggunakan pelbagai medium. Salah satunya melalui ceramah.

"Karena ini kan dibungkus dengan dakwah. Dakwahnya, siapa saja kena. fenomena ini sejak lama, bukan barang baru. Artinya, negara, semacam BNPT, harus gencar menyosialisasikan. Boleh mereka jadi orang saleh, orang baik, bergabung dengan kelompok-kelompok, tapi dia harus memahami ruang yang namanya Indonesia," jelas Sofyan kepada KBR.

Hal tersebut yang bagi Sofyan menuntut kerja keras lembaga negara seperti BNPT, misalnya dalam membuat materi kontra terorisme. Nilai-nilai kebangsaan harus lebih gencar dimunculkan di masing-masing intansi pemerintah. Selain itu juga perlu ada pelbagai terobosan.

"Fenomena-fenomena kesadaran beragama, menampakkan simbol-simbol keagamaan sebetulnya di kalangan pegawai negeri semakin banyak. Termasuk kemudian mereka mengagumi kelompok seperti ISIS, ada."

Bekas anggota kepolisian yang sempat bergabung dengan jaringan teroris itu mengatakan, infiltrasi paham terorisme sudah terjadi sejak 1990-an silam. Menurutnya, kala itu beberapa anggota polisi, TNI juga PNS pun telah terpapar. Istilah 'jihad' kata dia juga mulai populer. Sehingga ia tak heran kalau baru-baru ini ada anggota polisi di Jambi yang terindiksi mengikuti paham terorisme.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2018/terpapar_ideologi_terorisme__propam_tangkap__polisi_di_jambi__/96234.html">Kapolri Akui Polisi Rentan Dipengaruhi Ideologi Terorisme</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/05-2018/menpan_rb_ungkap_alasan_gaji_tinggi_dewan_pengarah_bpip/96230.html">Gaji BPIP Tinggi Karena Bebannya Berat Urus Ideologi</a>&nbsp;</b><br>
    

Antisipasi

Direktur Pencegahan BNPT, Hamli mengaku belum lama ini menerima laporan Kemenpan-RB terkait penyusupan paham terorisme. Karena itu BNPT menyiapkan kerja sama pencegahan dengan 36 kementerian.

"Kemungkinan akan mengimbau, memberi tahu," kata Hamli. Kendati, ia belum mau merinci langkah konkret antisipasi masuknya paham terorisme tersebut.

Sementara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan bakal menggencarkan pelatihan tentang ideologi pancasila ke pelbagai kementerian/lembaga. Penasihat Kepala BPIP Benny Susetyo mengatakan, hal serupa juga bakal dilakukan ke pegawai di perusahaan BUMN.

"Menyasarnya itu ya melalui training para guru-guru, mengubah paradigma pendidikan. Dan kami harus kerja sama dengan Kementerian Agama, bagaimana agar materinya bisa diterima semua agama. Memang kita sedang review buku-buku itu. Makanya kami semua bekerja sama, kami kan juga diminta masuk ke dalam situ (kementerian-kementerian lain)," kata Benny kepada KBR.

Benny menyatakan, BPIP menaruh perhatian terbesar pada instansi pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lembaga di bawah komando Yudi Latif itu ingin memastikan anak-anak tak terpapar paham terorisme dari para pengajar. Maka sebagai tahap awal, BPIP mulai mengkaji ulang seluruh buku yang menjadi media pengajaran. Langkah ini dilakukan untuk mencegah menyusupnya konten bermuatan kebencian atau yang memecah-belah bangsa.

Ia menilai, sanksi paling tepat bagi PNS yang terbukti berpaham terorisme adalah pemecatan. Menurutnya, tak perlu khawatir jika sanksi pemutusan kerja itu berpotensi memunculkan dendam atau sakit hati. Sebab untuk menghadapi ancaman terorisme ini, pemerintah dituntut serius.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2018/pns_berpaham_terorisme__ini_kata_menpan_rb/96231.html">PNS Berpaham Terorisme, Ini Kata Menpan-RB</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/bebas__bnpt_kuatir_aman_abdurrahman__kumpulkan_pengikut/91844.html">Pengaruh Aman Abdurrahman di Jaringan Teroris</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • terorisme
  • PNS di pusaran terorisme
  • BNPT
  • Suhardi Alius
  • Kemenpan RB
  • deradikalisasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!