HEADLINE

Apa Sebab Masih Ada Kasus ASN Tak Netral Pada Pilkada 2018

"Kementerian Dalam Negeri menyatakan masih adanya kasus ketidaknetralan ASN dalam Pilkada lantaran regulasi yang ada, tak rinci. Sehingga menyulitkan penindakan."

Apa Sebab Masih Ada Kasus ASN Tak Netral Pada Pilkada 2018
Ilustrasi.

KBR, Jakarta - Jelang Pilkada serentak 2018 masalah ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terjadi di pelbagai daerah. Salah satunya yang ditemukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur. Komisioner Bawaslu Jatim Totok Haryanto mengatakan, para ASN itu disinyalir melakukan kegiatan yang diduga mengarahkan pilihan dukungan ke salah satu pasangan calon.

Fenomena itu menurut Totok, terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur. Di antaranya di Jombang, Mojokerto, Malang dan Madura. Kata dia, setelah menerima laporan biasanya Bawaslu langsung memproses kasus dan melengkapi bukti sebelum diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Totok menambahkan, Bawaslu Jatim sudah mengantongi puluhan nama ASN yang bakal dilaporkan ke KASN karena diduga tak netral dalam Pilkada 2018.

"Kalau ASN yang tidak netral dilaporkan ke KASN. Ada dua yang di provinsi (Pilgub) dan daerah lain banyak," kata komisioner Bawaslu Jawa Timur Totok Haryanto di Surabaya, Selasa (26/6/2018).

"Diduga mereka terlibat menguntungkan salah satu paslon. Kami berharap ASN netral. Di masa tenang ini jangan sampai ada pelanggaran. Netralitas PNS harus dikedepankan," sambungnya.

80 Persen Rekomendasi Sanksi Diabaikan, Kenapa?

Itu baru yang terjadi di Jawa Timur. Catatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ada 748 aduan dugaan pelanggaran ASN dalam pilkada 2018. Ratusan laporan itu masuk sepanjang Januari hingga Juni 2018. Menurut KASN, terjadi tren kenaikan ketidaknetralan ASN dibanding tahun lalu.

Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, dari 700an aduan tersebut, sekitar separuhnya teridentifikasi pelanggaran. KASN pun merekomendasikan pemberian sanksi mulai ringan hingga berat. Namun, baru sekitar 15 persen dari rekomendasi itu dijalankan oleh pejabat daerah.

"Banyak yang sudah direkomendasikan untuk dikenakan sanksi oleh KASN, tapi belum dikenakan sanksi," kata Sofian kepada KBR, Senin (25/6/2018).

"Karena KASN itu sendiri tidak punya kewenangan langsung. Kami cuma rekomendasi. Yang melaksakan itu adalah pejabat politik yang sedang dipilih ini," tambahnya.

Sofian melanjutkan, rendahnya penjatuhan sanksi terhadap ASN yang tak netral merupakan bukti lemahnya sistem pengawasan yang kini berlaku. Aturan yang ada menyebut eksekutor pemberian sanksi berada di tangan masing-masing kepala daerah. Padahal sebagian dari kepala daerah itu yang juga kembali maju sebagai kandidat di pilkada.

Karenanya ia pun mengusulkan penambahan kewenangan lembaganya untuk bisa menindak ASN, salah satunya melalui revisi Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia ingin KASN punya wewenang sebesar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa mengusut sekaligus menindak. Meski, ia pesimistis usulan revisi ini akan dibahas dalam waktu dekat.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2015/jokowi_ingatkan_lagi_netralitas_aparat_keamanan_di_pilkada/77246.html">Jokowi Ingatkan Aparat soal Netralitas Selama Pilkada</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2015/pns_diminta_netral_dalam_pilkada_serentak/74836.html">PNS Diminta Netral dalam Pilkada Serentak</a>&nbsp;</b><br>
    

Temuan Bawaslu

Tren peningkatan ketidaknetralan ASN itu juga jadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Biasanya, keberpihakan ASN itu untuk mempertahankan calon petahana yang kembali bersaing di kontestasi pemilihan kepala daerah.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi mengungkapkan pelbagai modus dilakukan ASN untuk memihak calon petahana.

"Yang naik belakangan ini kan sekarang adalah keterlibatan kepala desa, pejabat negara yang membuat kebijakan menguntungkan, juga soal APK (Alat Peraga Kampanye). Mungkin ini karena angka incumbent yang sangat tinggi," kata Ratna di kantornya, Senin (25/6/2018).

Kecenderungan ketidaknetralan ASN di sebuah daerah menurut Retno kian kentara saat petahana calon kepala daerah dan wakilnya tetap berpasangan dalam Pilkada tahun ini.

"Karena incumbent yg bertarung kan tinggi. Incumbent, ada 25 paslon yg tidak pecah kongsi. Ada 300-an ikut bertarung, dan keterlibatan ASN ini yang ada incumbent sebagai calon kepala daerah," tambahnya.

Ratna mencontohkan, bentuk ketidaknetralan di antaranya saat seorang ASN menggunakan rumahnya sebagai lokasi kampanye, pejabat daerah yang mengarahkan bawahannya agar mendukung petahana, serta ikut membagikan uang agar warga daerah atau ASN lain memilih petahana.

Meski begitu, kata dia, kebanyakan kasus ketidaknetralan ASN yang diterima berupa foto bersama petahana dengan gestur tangan yang menunjukkan nomor urut pasangan calon dan, ASN yang ikut membagikan alat peraga kampanye ke calon pemilih lain.

Hingga Senin (25/6/2018), Bawaslu menerima 2.232 aduan dugaan pelanggaran Pilkada 2018. Namun tak dirinci dari total pelaporan itu berapa persentase kasus terkait ketidaknetralan ASN.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/netralitas_aparat_sipil_negara/96430.html">Tajuk: Netralitas Aparat Sipil Negara</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/jelang_pilkada_2018__tps_rawan_di_banyuwangi_dan_bondowoso__diidentifikasi/96417.html">Pilkada 2018, Petugas Identifikasi TPS Rawan di Banyuwangi dan Bondowoso</a>&nbsp;</b><br>
    

Pengaruh ASN Menghimpun Suara

Yang jadi soal dalam ketidaknetralan ASN selama Pilkada ataupun Pemilu menurut Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), bukanlah soal jumlah suara yang dimiliki kelompok tersebut. Direktur KPPOD Robert Endi Jaweng lebih menekankan bahwa ketidaknetralan ASN itu dikhawatirkan memengaruhi kelompoknya. Sebab menurutnya, ASN biasanya menempati kedudukan juga posisi tawar di tengah masyarkat. Sehingga, mudah dalam menghimpun suara.

"Kalau jumlah suara mereka enggak banyak, bukan jumlah yang penting tapi pengaruhnya. Nah, pengaruhnya itu terhadap upaya penyalahgunaan fasilitas bagi si petahana atau kandidat yang didukung," jelas Robert kepada KBR.

"Pengaruhnya itu bisa menggerakkan jajaran birokrasi di bawahnya. Apabila dia seorang tokoh masyarakat, pengaruhnya bisa jadi panutan masyarakat," katanya lagi.

Apalagi lanjut Robert, jika ASN yang tak netral itu punya kuasa menggerakkan jajaran birokrasi di bawahnya. Dugaan keterlibatan ASN tersebut menurutnya terjadi mulai dari tingkat kepala desa, kepala dinas hingga sektretaris daerah tingkat provinsi.

KPPOD menilai masih jamaknya ketidaknetralan ASN dalam Pilkada ini juga disumbang karena sanksi yang dijatuhkan belum memberi efek jera. Itu sebab Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengusulkan, pencabutan hak politik ASN. Menurutnya meski telah ada aturan soal netralitas ASN, faktanya tetap terjadi pelanggaran.

Saran lain adalah, memberi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindak dan bukan lagi oleh kepala daerah. Sebab, kepala daerah terbukti berlatar belakang politik.

Baca juga:


Usul Aturan Khusus

Kementerian Dalam Negeri mengakui sejumlah regulasi yang mengatur kode etik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada, belum rinci. Sehingga hal tersebut menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif, menyulitkan proses pemeriksaan ASN yang terindikasi tak netral.

Itu sebab ia mengusulkan agar kementeian/lembaga terkait duduk bersama membahas aturan khusus yang memuat indikator netralitas ASN. Terutama dalam Pemilu atau Pilkada.

"Saya kira perlu dirumuskan kembali tolok ukur netralitas itu. Secara konseptual, yang disebut ketidaknetralan adalah ketika PNS atau ASN itu ada motif, ada niat untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Tetapi kalau PNS ikut membagi sembako, jelas tidak netral," kata Zudan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (25/06/2018).

Zudan menambahkan, perwakilan dari kementeriannya, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bisa berembuk lantas menerbitkan peraturan tersebut. Aturan itu menurutnya bisa melengkapi peraturan yang kini ada. Meski ia tak menjelaskan bentuk aturan ideal untuk mengukur netral-tidaknya ASN dalam Pilkada.

Ia mengungkapkan, sering ditanya mengenai kepatutan ASN menghadiri kampanye pasangan calon kepala daerah. Menurutnya, tindakan itu bisa menimbulkan dugaan ASN memihak satu pasangan calon namun di sisi lain ASN juga berhak mengetahui visi-misi peserta Pilkada. Maka ia berpendapat, ASN boleh saja mendengar visi-misi pasangan calon asalkan tak ikut meneriakkan yel-yel, mengenakan atribut, atau berfoto dengan pasangan calon.

Meski Zudan mengakui sikap itu tetap menuai perdebatan.

Ia mengatakan, regulasi soal netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS beserta aturan turunan Peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Meski begitu, ia menganggap tetap perlu aturan khusus yang spesifik memuat indikator netralitas ASN.

Baca juga:


Modus ASN Tak Netral

Akan tetapi juru bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB, Herman Suryatman mengklaim, ancaman sanksi bagi ASN sudah tergolong berat. Bahkan hingga berujung pemecatan.

Menurut Herman, tingginya aduan ketidaknetralan ASN lantaran masyarakat kini lebih aktif mengadu. Tapi ia lantas membandingkan, antara ASN yang dilaporkan tak netral itu jauh lebih sedikit ketimbang total ASN yang mencapai 4,3 juta orang.

Ia juga mengklaim ketidaknetralan ASN pada Pilkada tahun ini menurun dibandingkan sebelum disahkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Kami tidak bisa menjudge ya, bahwa itu adalah semata-mata karena meningkat pelanggaran. Karena belum tentu juga. Sanksi disiplin itu berat lho," kata Herman saat dihubungi KBR.

"Kalau sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan satu tingkat di bawah, pembebasan jabatan, sampai pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak hormat. Itu kan berat banget kalau terbukti," lanjutnya.

Ia melanjutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN memuat tingkatan sanksi pelanggaran disiplin untuk ASN yang tak netral. Jika terbukti melanggar disiplin sedang, ASN bisa disanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun atau penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Namun, jika terbukti melanggar disiplin berat maka sanksinya sampai pemecatan.

Herman menyebut, pelanggaran disiplin berat itu misalnya aktif mengampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu. Namun, kata dia bisa pula ASN tersebut diproses secara pidana bergantung pada penanganan Bawaslu.

Ia pun membeberkan, ada tiga jenis modus yang lazim ditemukan dalam kasus ketidaknetralan ASN. Pertama, karena keinginan pribadi dengan mengharap keuntungan dari pasangan calon, terutama pertahana jika terpilih kembali. Kedua, calon pertahana memobilisasi para ASN untuk memilih. Terakhir, ada seorang ASN yang menggerakkan ASN lain di bawahnya untuk memilih pasangan calon tertentu. Menurut Herman, modus terakhir itu biasanya dilakukan ASN yang menjabat sekretaris daerah hingga kepala dinas. Kendati begitu, ia tak merinci temuan Kemenpan-RB soal jumlah ASN yang melakukan pelanggaran.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/pelantikan_pj_gubernur_jawa_barat_tuai_kritik__ini_jawaban_mendagri_dan_iriawan/96395.html">Kekhawatiran Pengangkatan Pj Kepala Daerah dari Kalangan Polisi</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/kabar_baru/02-2018/95179.html">Wiranto Siapkan 2 Opsi Selesaikan Polemik Pj Gubernur dari Polri dan TNI</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></li></ul>
    




    Editor: Nurika Manan

     

  • Pilkada Serentak 2018
  • PIlkada 2018
  • ASN Tidak Netral
  • netralitas ASN
  • netralitas pegawai negeri sipil
  • netralitas kades

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Maskur5 years ago

    Mhn maaf sebelum nya. Terkait keterlibatan ASN dalam setiap momen pilkada dan pileg maupun pilpres ASN selalu jadi sorotan agar NETRAL akan tetapi disisi lain ASN ini diberikan Hak untuk Memilih namun disi yang lain ASN ini dituntuk untuk NETRAL. Sedangkan warga negara yang memiliki hak untuk memilih secara otomatis dia berhak untuk mengetahui Visi dan Misi salah satu pasangan calon yang akan dipilih nya.. Solusinya sangat mudah kalau mau ASN itu Netral. MOHON DiCabut Hak Pilih nya Maka secara otomatis Seluruh ASN itu akan NETRAL. Selesai sdh urusan