BERITA

Ada Tawar-menawar dalam Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

Ada Tawar-menawar dalam Suap Bupati Hulu Sungai Tengah
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul latif saat meninggalkan ruangan sidang usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5). (Foto: ANTARA/ Galih P)

KBR, Jakarta - Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono mengaku telah memberikan suap sebesar Rp3,6 miliar kepada Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Duit miliaran Rupiah itu untuk memuluskan proyek pembangunan RSUD Haji Damanhuri Barabai.

Hal tersebut disampaikan Donny saat bersaksi untuk terdakwa Abdul Latif dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/6/2018).

Menurut Donny, suap diberikan kepada Abdul Latif melalui Ketua Kamar Dagang dan Industri Indoneisa (Kadin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani. Ia mengatakan, nilai fee proyek sebesar Rp3,6 miliar didapat dari 7,5 persen nilai kontrak setelah dipotong pajak.

"Saya tawar juga kalau bisa 5 persen. Minta keringanan, karena bagi saya berat. Tapi kata Pak Fauzan (Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah) tidak bisa karena waktu pertemuan terakhir pada 27 Maret itu telah ditafsirkan setuju," kata Donny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/6/2018).

"Saya istilahnya mengiyakan untuk 7,5 persen tapi dengan syarat saya minta tolong armada mix suplainya dibuka untuk saya," lanjutnya.

Donny memberikan uang suap setelah perusahaannya mendapat jatah pekerjaan proyek pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Haji Damanhuri Barabai. Ia menyerahkan dua lembar Bilyet Giro yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap. Pencairan pertama sejumlah Rp1,8 miliar setelah uang muka pekerjaan proyek diterima dan, sisanya dicairkan saat pekerjaan selesai.

"Satu lembar setelah uang muka diterima, satu lembar lagi setelah proyek selesai. Itu permintaan Fauzan dua kali."

Dalam perkara ini, Donny telah divonis penjara 2 tahun sementara persidangan perkara terdakwa Abdul Latif masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga:


Vonis Penyuap

Sebelumnya pada sidang dua pekan lalu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Donny Witono dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta. Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni pidana penjara selama tiga tahun.

Ketua majelis hakim, Muhammad Arifin mengatakan, Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka itu terbukti menyuap Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif senilai Rp3,6 miliar. Suap ini terkait proyek pembangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Donny Witono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Arifin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5/2018).

"Dua, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Donny Witono dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," sambungnya.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Donny tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, hakim menilai Donny berlaku sopan selama persidangan serta mau mengakui kesalahan. Selain itu, Donny juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Menurut hakim, Donny memberikan uang kepada Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif sebagai imbalan karena membantu PT Menara Agung Pusaka dalam lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II dan VIP dan super VIP di RSUD Haji Damanhuri Barabai.

Donny dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • Suap Bupati
  • Bupati Hulu Sungai Tengah
  • Pengadilan Tipikor
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!