BERITA

Sidang Suap MK, Jaksa Sebut 2 Nama Hakim

""Dalam pertemuan tersebut terdakwa memohon kepada Patrialis Akbar agar memenangkan permohonan uji materi perkara tersebut.""

Sidang Suap MK,  Jaksa Sebut 2 Nama Hakim
Terdakwa kasus suap Hakim MK Basuki Hariman (tengah) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta  Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bekas Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar  pernah menyarankan terdakwa Basuki Hariman agar melakukan pendekatan dengan dua hakim MK lain. Pendekatan itu dilakukan supaya permohonan uji materi Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menang.

Ketua Tim Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan mengatakan kedua hakim MK itu ialah I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.


"Dalam pertemuan tersebut terdakwa memohon kepada Patrialis Akbar agar Patrialis Akbar memenangkan permohonan uji materi perkara tersebut sebagaimana permohonan para Pemohon. Lalu Patrialis Akbar menjawab bahwa permohonan uji materi tersebut belum dibahas sehingga baru menyarankan kepada terdakwa agar para Pemohon membuat surat kepada mahkamah konstitusi dengan permintaan permohonan uji materi tersebut segera dibahas," ujar Ketua Tim Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan  saat membacakan laporan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (05/06). 

Lie melanjutkan, "sehingga setelah surat tersebut sampai di mahkamah konstitusi baru mempunyai alasan untuk meminta majelis hakim terkait segera membahasnya."

Kata dia, pada 19 Oktober 2016, Basuki, Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, Kamaludin, bertemu di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun, Jakarta Timur.


Pada pertemuan itu, Patrialis menjanjikan membantun  mengabulkan permohonan uji materi, namun Patrialis mengatakan bahwa putusan  dilakukan  oleh sembilan hakim.


Dalam dakwaan juga, jaksa menjelaskan Basuki dengan stafnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis serta menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.


"Bahwa terdakwa bersama sama dengan Ng Fenny sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu  tertentu dalam tahun 2016 dan tahun 2017 bertempat di Jakarta golf club Rawamangun, royale Jakarta golf club Halim, restoran D' Kevin di graha Intiland Jakarta, restoran Paul di Pacific place Jakarta, vila milik Patrialis Akbar di Cisarua Bogor, restoran di hotel Mandarin Oriental Jakarta, restoran Penang Bistro di Grand Indonesia Jakarta, Plaza Indonesia Jakarta dan restoran Toni Romas di Plaza UOB Jakarta. Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang," ucap dia dalam sidang dakwaan Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.


Dia menambahkan, sebagian uang tersebut digunakan oleh Kamaludin untuk membiayai transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin bersama Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan. Sedangkan sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadi.


Editor: Rony Sitanggang

  • Suap MK
  • patrialis akbar
  • Basuki Hariman
  • Pengadilan Tipikor Jakarta
  • Lie Putra Setiawan
  • Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna
  • Manahan MP Sitompul

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!