BERITA

Pemerintah Kaji Kemungkinan Keluarkan Keppres atau Perppu Pembubaran HTI

Pemerintah Kaji Kemungkinan Keluarkan Keppres atau Perppu Pembubaran HTI

KBR, Jakarta - Pemerintah berencana mengambil langkah hukum untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebelum melakukan gugatan melalui pengadilan. 

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan langkah hukum yang sedang dikaji itu berupa pembubaran melalui Keputusan Presiden (Keppres) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Beberapa opsi yang dipertimbangkan diantaranya langkah hukum mengajukan pembubaran ke Pengadilan melalui dibuatkan Kepres atau diterbitkan Perppu," kata Prasetyo, Senin (5/6/2017).


"Dalam hal ini Kejaksaan akan secara intensif ikut serta membahas dan mengkaji secara komprehensif penanganan ormas HTI yang diindikasikan anti Pancasila," tambahnya.

red


Prasetyo mengatakan HTI bertentangan dengan Pancasila dan berpotensi merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia mengatakan, dakwah HTI bisa berupa penetrasi ideologi hingga pencucian pikiran. Sebab, kata Prasetyo, HTI menolak sistem demokrasi yang dianggap bertentangan dengan khilafah Islam.


"Tindakan pembubaran itu dimaksudkan untuk menegaskan sikap pemerintah untuk menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi Pancasila," ujar Prasetyo.


Sebelumnya, Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto membantah HTI sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Ia mengatakan, dalam AD/ART disebutkan HTI adalah kelompok dakwah berasaskan Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


"Tudingan anti Pancasila itu retorika lama yang mau diulang lagi untuk memojokkan kelompok yang tidak disukai Pemerintah, termasuk memojokkan kelompok islam," ujar Ismail.


Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, telah mengumumkan akan membubarkan HTI. Pemerintah saat ini masih menyiapkan langkah hukum dalam pembubaran organisasi tersebut melalui pengadilan.


Baca juga:

red


Editor: Agus Luqman 

  • Hizbut tahrir Indonesia
  • Khilafah
  • khilafah Islamiyah
  • hti
  • jaksa agung
  • m prasetyo
  • pancasila

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!