BERITA

Pemerintah Belum Terlambat Bentuk Tim Terpadu Tragedi Montara

Pemerintah Belum Terlambat Bentuk Tim Terpadu Tragedi Montara

KBR, Jakarta - Ketua Asosiasi Energi Laut Indonesia, Mukhtasor menyatakan pemerintah belum terlambat membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan masalah tumpahan minyak Montara di perairan Laut Timor. Meski telah 7 tahun berlalu, menurutnya, bukti kerusakan yang ditimbulkan tumpahan minyak Montara masih mudah ditemukan.

"Tahun ini, barusan juga ke lokasi di daerah Pulau Rote, kita masih menemukan sisa-sisa minyak yang sudah berbentuk mengeras. Jadi persoalannya bukan bukti, tetapi instrumen secara hukum yang diakui bahwa data-data ini bisa dibawa dan diakui bersama menjadi bukti bersama yang diterima semua pihak," katanya dalam diskusi bersama KBR di Jakarta, Selasa (20/6).

Menurutnya, tim tersebut harus beranggotakan pemerintah Indonesia, Australia, perusahaan PTT EP, serta warga terdampak agar hasilnya penelitian dapat diakui semua pihak. Seharusnya, tim terpadu ini dibentuk pada 2009 atau 2010 lalu. "Kalau kita mau bergerak lebih efektif dengan membentuk panel yang disepakati itu, cepat selesai. Karena diakui hasilnya," ujarnya.

Saat ini, sudah ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa air laut di perairan Timor tersebut identik dengan air yang ditemukan di lokasi tumpahan minyak Montara. Mukhtasor menjelaskan, ada banyak cara untuk membuktikan pencemaran tersebut, di antaranya melalui citra satelit dan oseanografi.

Selain itu, tim terpadu juga bisa meneliti kualitas air, serta melakukan finger printing untuk mencocokkan atau membandingkan apakah minyak yang terdapat di Indonesia tersebut mirip dengan Montara. Hasil studi menunjukan bahwa air di perairan Timor dan Montara memiliki tingkat kesamaan hingga 95 persen. Terakhir, kata Mukhtasor, pembuktian tumpahan minyak dapat dilakukan dengan mendatangi langsung pantai terdampak yang mana banyak terdapat gumpalan minyak.

Sementara itu, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni mengatakan bahwa kajian komprehensif itu harus segera dimulai karena masyarakat di wilayahnya sudah terlalu lama dirugikan. Menurutnya, kajian itu bisa berjalan beriringan dengan gugatan kerugian sosial dan ekonomi oleh petani rumput laut Timor di Australia, serta gugatan kerusakan lingkungan oleh pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (dmr)

  • pencemaran laut
  • montara
  • laut timor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!