HEADLINE

MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda, KPPOD: Perkuat Sentimen Lokal

MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda, KPPOD: Perkuat Sentimen Lokal

KBR, Jakarta-  Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK)   memancing pemerintah daerah semakin mengeluarkan kebijakan yang bermasalah terutama di Perda yang mengatur soal agama. Direktur KPPOD, Endi Jaweng   memprediksi akan semakin banyak aspirasi lokal yang akan diatur dalam level kebijakan daerah, dengan mengatasnamakan otonomi.

Menurut dia, kebijakan seperti itu sangat kuat dipengaruhi  sentimen primordial yang kecenderungannya menguat di daerah.

“Kemendagri harus benar-benar mengoptimalkan apakah biro hukumnya, atau direktorat hukum daerah, untuk mencegah semua itu di level rancangan. Membendung di hulu, karena jika itu sudah jadi produk Perda, itu akan menjadi ranah Mahkamah Agung menguji dan membatalkan sesuatu yang besar kemungkinan tidak akan maksimal jika ditangani MA,” katanya saat dihubungi KBR, Rabu (14/06/17) 

Endi melanjutkan, "karena  jumlah sumber daya di sana terbatas, sifat peradilannya juga tertutup dan MA itu lebih pasif dalam menunggu laporan warga, dan kita tahu sendiri warga kita saat ini tidak seaktif yang kita harapkan."


Endi Jaweng menambahkan, urusan agama itu tidak menjadi urusan daerah, karena ranah agama itu selalu absolut kewenangan pemerintah Pusat. Menurut dia, pemerintah daerah tidak dibenarkan mengatur agama tertentu di satu daerah.


“Tiap agama itu urusan privat warga negara, kalau pun ada pengaturan teknis, itu ranahnya pemerintah pusat. Pemerintah harus tegas. Sentimen lokal menguat, peluang meloloskan Perda semakin besar. Butuh ketegasan akan hal ini,” jelasnya.


Sepanjang 2010 hingga 2016 KPPOD mencatat setidaknya ada 5 ribuan Perda bermasalah di masing-masing daerah kota/kabupaten dan provinsi. 


Kekhawatiran itu disuarakan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).   Menurut Juru Bicara  JAI  Yendra Budiana,  keputusan MK  membuat peran dan kewenangan pemerintah daerah makin besar. 

"Saya hanya membayangkan lalu bagaimana bukan hanya masalah agama, tetapi juga persoalan yang lain.  Kalau pemerintah daerah itu membuat aturan yang bertentangan dengan pemerintah pusat. Tentu akan sangat berbahaya, kebijakan tentu tidak akan terintegrasi dan sejalan," jelas Juru Bicara  JAI  Yendra Budiana saat dihubungi KBR, Rabu (14/6/2017).


Yendra Budiana menambahkan,  ada beberapa provinsi yang mengeluarkan aturan soal pembatasan jemaat Ahmadiyah, seperti di Jawa Barat dan Jawa Timur. Namun kata dia, hanya di provinsi Jawa Barat dan kota Depok aturan tersebut dijalankan dengan represif.


"Tidak hanya di Jawa Barat, Jawa Timur juga ada. Namun masalahnya aturan tersebut diterbitkan di beberapa daerah namun tidak diikuti eksekusinya langsung pada tindakan represif pelarangan beribadah. Yang sangat spesial itu di Kota Depok, peraturan itu langsung aktornya pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kota Depok. Di daerah lain dilarang tetapi tidak melakukan penyegelan masjid. Tapi kalau di Depok aktornya adalah pemerintah kota Depok," ungkapnya.

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat pengawasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangannya membatalkan Perda Provinsi. Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit, saat ini masih banyak Perda yang bermasalah di berbagai daerah. Terutama Perda yang menghambat invetasi dan intoleransi.

Widodo  belum   menghitung ada berapa Raperda yang kini diawasi kementeriannya.

"Kedepan yang kita perkuat itu. Jadi saat menyusun Raperda Kemendagri akan memperkuat di situ. Artinya memperkuat itu mendalami terutama substansi dan aturan hukumnya," ujarnya kepada KBR, Selasa (14/6/2017).


Kemendagri, kata Widodo sudah membatalkan  3.143 Perda dan peraturan kepala daerah yang dinilai bermasalah.  Saat ini, kementeriannya terus mendata Raperda mana yang bisa berbenturan dengan UU ataupun merugikan masyarakat lainnya.


"Staf saya sedang kita kirimkan semua, perkiraan kita cukup banyak. Hampir merata di Indonesia. Contoh orang melarang jualan alhokol. Sementara di UU boleh, tapi harus selektif dengan catatan," ujar dia.


Sebelumnya Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, roduk legislasi daerah tidak bisa dibatalkan oleh eksekutif. Sehingga apabila ada Perda bermasalah bisa dilakukan uji materi kepada Mahkamah Agung.


"Sebetulnya bisa dilakukan executive review kalau Perda itu waktu masih menjadi draf itu Kementerian Dalam Negeri melalui biro hukumnya atau tim yang menyusun Perda di deerah bisa masuk dari situ," kata Arief di Masjid Baiturahman, Komplek Parlemen RI, Rabu (14/06/17).


Ia melanjutkan, "Tapi kalau sudah diputuskan jadi Perda, sudah disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah maka itu menjadi kewenangan judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Agung."


Arief mengatakan, putusan MK tersebut tidak berlaku untuk keputusan atau peraturan yang dikeluarkan Kepala Daerah.  Kementerian Dalam Negeri bisa membatalkan keputusan atau peraturan yang dikeluarkan Walikota, Bupati maupun Gubernur.


"Ada perbedaan. Peraturan Walikota dibuat oleh Walikota. Sedangkan Peraturan Daerah dibuat oleh DPRD dan Pemerintah Daerah," jelasnya.


Dalam putusan MK ini, Arief bersama tiga Hakim Konstitusi lainnya berada pada posisi disenting. Menurut dia, Pemerintah Daerah merupakan bagian Pemerintah Pusat. Sehingga secara hirarki Pemerintah Pusat bisa membatalkan Peraturan Daerah.


"Meskipun disenting kami ikut keputusan," ujarnya.

Dalam keputusannya Rabu (14/06), Mahkamah Konstitusi mencabut kewenangan Kementerian Dalam Negeri untuk membatalkan  Perda  Provinsi.  Majelis mengatakan Perda Provinsi  dalam pasal 251 ayat 1, ayat 4, ayat (7), serta ayat (5) UU Pemerintahan Daerah inkonstitusional. Pada April lalu MK juga membatalkan kewenangan Kemendagri menganulir Perda Kabupaten/kota.


Editor: Rony Sitanggang

  • Uji Materi Pembatalan Perda
  • Ketua MK Arief Hidayat
  • robert endi jaweng
  • KPPOD
  • Kepala Biro Hukum Kemendagri
  • Widodo Sigit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!