BERITA

Audit BPK Temukan Rugi 4 Triliun, FPPI Minta Pengelolaan Dikembalikan ke Pelindo II

""Tetapi kita tidak melihat sekarang ini apa keuntungannya menjual JICT.""

Yudi Rachman, Dian Kurniati

Audit BPK Temukan Rugi 4 Triliun, FPPI Minta Pengelolaan Dikembalikan ke Pelindo II
Ilustrasi (sumber: JICT)

KBR, Jakarta- Hasil audit investigasi BPK soal kerugian negara terkait kerjasama PT Pelindo II dan JICT diharapkan menjadi pintu masuk membongkar korupsi di perusahaan plat merah tersebut. Menurut Sekjen Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Nova Sofyan Hakim, organisasinya sudah melaporkan kasus itu pada tahun 2015 ke KPK.

Dia berharap, dengan rampungnya hasil audit dari BPK bisa menuntaskan perkara itu dan mengembalikan pengelolaan JICT kepada PT Pelindo II.

"Sebenarnya kan kalau pelaporan masalah perpanjangan kontrak itu kita sudah laporkan pada tahun 2015 kepada KPK. Karena kan waktu itu proses audit investigasi masih berjalan. KPK masih menunggu itu, mudah-mudahan saja, DPR juga kan sempat sounding ke KPK. Nanti kita tunggu saja, biasanya kan penegak hukum minta," ujar Sekjen Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) Nova Sofyan Hakim saat dihubungi KBR, Selasa  (13/6/2017).


Sekjen  FPPI  Nova Sofyan Hakim menambahkan, perpanjangan kontrak kerjasama pengunaan lahan terjadi pada era kepemimpinan RJ Lino. Dia  juga mempertanyakan langkah KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi dalam pengadaan crane di pelabuhan dengan tersangka bekas Dirut Pelindo II RJ Lino.


"Ini waktu itu perpanjangan kontrak dilakukan pada era RJ Lino. Kalau kasus pertama atau privatisasi itu karena ada krisis moneter dan IMF pada tahun 1999 karena memang negara butuh uang. Tetapi kita tidak melihat sekarang ini apa keuntungannya menjual JICT. Ini juga pertanyaan kita, kenapa belum ditindaklanjuti, ada apa?" Tanyanya.

Baca: Audit BPK Temukan Kerugian 4 Triliun

Sementara itu Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menyatakan penyimpangan perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), hingga merugikan negara Rp 4,08 triliun, jamak dilakukan perusahaan BUMN lainnya. Firdaus mengatakan, ada dua kesalahan yang kerap dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. 

"Satu, misalnya kerja sama itu tidak didesain di dalam perencanaan road map jangka panjang. Padahal kalau bicara kerja sama harus dihitung dalam pengembangan skema  jangka panjang. Kedua, ada klausul-klausul kewajiban, terutama kewajiban keuangan atau pembagian keuntungan yang notabene tidak menguntungkan negara atau BUMN secara langsung. (Dan ini jamak dilakukan perusahaan BUMN?) Sangat banyak dan sangat umum," kata Firdaus kepada KBR, Selasa (13/06/2017).


Firdaus mengatakan, celah itu sudah jamak dilakukan perusahaan BUMN. Menurutnya, dalam kerja sama dengan pihak lain, perusahaan BUMN tidak membuat penghitungan jangka panjang, misalnya apakah pengelolaan JICT diserahkan pada pihak lain atau dikelola sendiri. Selain itu, perusahaan juga tak mempertimbangkan secara matang soal  keuangan atau pembagian keuntungan, sehingga justru  merugikan negara. Dalam kasus penyimpangan JICT, Firdaus menilai indikasi kerugian negara oleh BPK sebesar Rp 4 triliun merupakan nilai yang wajar.


Selain itu, celah kesalahan lainnya adalah pasal-pasal dalam perjanjian yang dibuat lentur, misalnya soal durasi kerja sama. Kata Firdaus, perusahaan BUMN kerap memperpanjang kerja sama dengan pihak lain, padahal masa tenggatnya masih jauh. Hal itu, misalnya pernah dilakukan  Hotel Indonesia Natour, yang merupakan merger dua perusahaan hotel pelat merah yaitu Hotel Indonesia International dan Natour, dalam proses pelepasan asetnya tahun lalu.


Dalam perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding,  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat indikasi merugikan keuangan negara  mencapai Rp 4,08 triliun. BPK juga mencatat ada lima temuan spesifik dalam penyimpangan tersebut, di antaranya rencana perpanjangan PT JICT tidak pernah dibahas dan dimasukkan sebagai rencana kerja jangka panjang perusahaan serta tidak dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.


Editor: Rony Sitanggang

  • Audit Investigasi Pelindo
  • Hutchison Port Holding
  • Firdaus Ilyas
  • Sekjen FPPI Nova Sofyan Hakim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!