BERITA

Terdakwa Sakit, Sidang Vonis Salim Kancil Kembali Ditunda

"Sidang pembacaan vonis dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap aktivis anti-tambang, Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya, ditunda."

Eko Widianto

Terdakwa Sakit, Sidang Vonis Salim Kancil Kembali Ditunda
Sidang vonis Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Eko Widianto/KBR.

KBR, Surabaya - Sidang pembacaan vonis dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap aktivis anti-tambang, Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya, ditunda. Salah satu terdakwa yakni Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono mengaku sakit dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Ketua Majelis Hakim, Jihad Alkharudin mengatakan, sesuai KUHP sidang ditunda pekan depan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Dodi Ghozali Emil menghormati keputusan hakim menunda putusan. Namun dia akan mengecek apakah benar terdakwa Hariyono sakit dan dilengkapi dengan surat keterangan dokter.


"Domainnya hakim sesuai yang dijelaskan hakim. Sesuai KUHAP orang yang sakit boleh bersidang. Kita cek dulu, kalau ada surat dokter kita tanya ke lawyernya," kata Jaksa Penuntut Umum Dodi Ghozali Emil, Kamis (16/6/2016).


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman seumur hidup kepada Hariyono dan Mardasir alias Abdul Holik. Keduanya didakwa sebagai otak pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan hingga luka berat. Perkara dibagi dalam 14 berkas dengan 37 terdakwa, termasuk dua di antaranya anak-anak.


Salim Kancil, petani sekaligus aktivis anti-tambang asal Lumajang, Jawa Timur, dibunuh secara keji dan terencana pada 26 September tahun lalu. Salim Kancil dibunuh karena menolak kehadiran tambang pasir besi di desanya. Sedangkan Tosan dianaya hingga mengalami luka berat di perutnya.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Pembunuhan Salim Kancil
  • Penganiayaan Tosan
  • sidang vonis
  • ditunda
  • PN Surabaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!