BERITA
Nelayan Minta Pelonggaran Transhipment Dikaji Ulang
""Itu perlu dikaji, artinya kalau digeneralisir, aturan ini akan merugikan nelayan kita.""
Ninik Yuniati
KBR, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemerintah mengkaji pelonggaran aturan alih muatan di tengah laut. Ketua bidang organisasi dan pengkaderan KNTI, Sugeng Nugroho mengatakan, pemerintah seharusnya melakukan pemetaan tentang kondisi nelayan di lapangan.
"Itu perlu dikaji, artinya kalau digeneralisir, aturan ini akan merugikan nelayan kita. Tetapi kalau ada pemetaan dan pengawasan ketat di perairan kita, saya sangat mendukung itu," kata Sugeng Nugroho kepada KBR, Jumat (5/6/2015).
Ini penting agar, nelayan tradisional tetap diuntungkan dan pencurian ikan bisa dicegah. Kata dia, banyak nelayan tradisional, seperti di Sulawesi Utara yang justru dirugikan karena pelarangan bongkar muat di tengah laut.
"Betul-betul keberpihakan kita terhadap nelayan tradisional ini yang paling utama, sebab nelayan tradisional ini adalah terbesar, penghasil ikan di wilayah Indonesia, ini yang harus kita selamatkan," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersiap melonggarkan aturan alih muatan tengah laut. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya kapal harus dilengkapi observer dan enumerator, kapal harus buatan dalam negeri. Selain itu, semua ikan harus didaratkan di pelabuhan yang telah disepakati.
Editor: Quinawaty Pasaribu
- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia
- KNTI
- Ketua bidang organisasi dan pengkaderan KNTI
- Sugeng Nugroho
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!