BERITA

KPK Tetapkan Bupati Pulau Morotai Sebagai Tersangka

"Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penyuapan Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar."

stefano

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Foto: Antara
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Foto: Antara

KBR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua sebagai tersangka baru dalam kasus penyuapan terhadap Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Plt. Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan penetapan tersebut berdasarkan pengembangan dari putusan pengadilan terhadap Akil Mochtar beberapa waktu lalu.

“Penyidik temukan dua alat bukti permulaan cukup yg kemudian menetapkan RS sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dimana menjanjikan sesuatu kepada hakim. Dengan maksud mempengaruhi putusan perkara kepadanya,” jelas Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Rusli   pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta. Perkara ini berkaitan dengan sengketa pilkada yang ada di daerah Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi pada   2011.

Pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi tahun lalu, Akil terbukti menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai sekitar Rp 2,9 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar, dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 10 miliar. Kemudian Akil  juga divonis hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini telah menjerat sejumlah kepala daerah, diantaranya Bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah yang dihukum empat tahun penjara serta Bekas Walikota Palembang, Romi Helton yang dihukum tujuh    tahun penjara.

  Editor: Rony Sitanggang
  • akil mochtar
  • bupati kabupaten pulau morotai
  • rusli sibua
  • kasus penyuapan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!