Bagikan:

PPLN: Perpanjang Waktu Rekapitulasi Pos dan Drop Box

KBR, Jakarta-Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia meminta KPU memperpanjang rekapitulasi suara bagi mekanisme pemilihan dengan pos dan drop box hingga delapan hari. Hal ini lantaran terlambatnya surat suata yang sampai

BERITA

Sabtu, 28 Jun 2014 14:04 WIB

PPLN: Perpanjang Waktu Rekapitulasi Pos dan Drop Box

ppln, kuala lumpur, pos, drop box

   
KBR, Jakarta-Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia meminta KPU memperpanjang rekapitulasi suara bagi mekanisme pemilihan dengan pos dan drop box hingga delapan hari. Hal ini lantaran terlambatnya surat suata yang sampai ke wilayahnya.

Ketua PPLN Kuala Lumpur Tengku Adnan mengatakan, surat suara yang seharusnya sampai H-15 pemilu, justru baru datang pada H-16. Surat suara yang terlambat masuk lantaran singkatnya waktu yang diberikan oleh KPU.

"Belum lagi proses pengecapan surat suara, memasukkan ke dalam amplo1, amplop 2, amplop 3, lalu mengirimkan ke kantor pos. Kantor kemudian mengirimkan ke provnsi-provinsi, provinsi kepada pemilih-pemilih.Jadi perlu ada waktu yang cukup panjang untuk itu. Karena keterlambatan surat suara yang kami terima di sini kami memohon kepada KPU. Kami khawatir setelah tanggal 14, masih ada suarat suara yang sampai," kata Adnan kepada KBR (28/6).

Sementara berdasarkan aturan PKPU, rekapitulasi bagi mekanisme pos dan drop box dilakukan pada tanggal 10-14 Juli atau sekitar 4 hari. Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur bakal digelar pada 5 Juli mendatang. Ada sekitar 420 ribuaan WNI yang masuk ke Daftar Pemilih tetap DPT. Semitar 200 ribuan lebih masuk ke dalam mekanisme pos. Sementara 50 ribuan lainnya menggunakan drop box. (Baca juga:Polri Kirim 40 Pengawas Pemilu di Luar Negeri)

Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8