BERITA

MUI dan Polisi Harus Bantu Berantas Kampanye Hitam Tabloid Obor Rakyat

"KBR,Jakarta - Kubu Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla meminta Majelis Ulama Indonesia ikut turun tangan menghentikan peredaran tabloid obor yang dituding banyak beredar di masjid."

MUI dan Polisi Harus Bantu Berantas Kampanye Hitam Tabloid Obor Rakyat
tabloid, obor, jokowi

KBR,Jakarta - Kubu Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla meminta Majelis Ulama Indonesia ikut turun tangan menghentikan peredaran tabloid obor yang dituding banyak beredar di masjid.

Tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla, Eva Kusuma Sundari mengatakan, sebagai ormas keagamaan MUI dinilai memiliki pengaruh dalam menghentikan peredaran tabloid tersebut. Apalagi, Kata Dia, penggunaan fasilitas umum untuk penyebaran kampanye hitam jelas melanggara aturan pemilu.

"Saya minta perhatian MUI sebenarnya ketika masjid menjadi media menyebar black campaign harusnya menjadi perhatian MUI. Saya berharap MUI sama-sama mematuhi dan melaksanakan apa yang diamanatkan UU bahwa fasilitas umum tidak boleh dipakai mendiskreditkan lawan atau melakukan black campaign,"jelas Eva Kusuma Sundari kepada KBR

Eva menambahkan pihaknya juga berharap Bawaslu dapat bertindak tegas terkait peredaran tabloid obor yang merugikan Jokowi-Jusuf Kalla. Sebelumnya, tabloid Obor Rakyat edisi 2 beredar di Bekasi Jawa Barat setelah beredar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Meski, Menurut Eva tampilannya berbeda dengan edisi pertama, namun secara isi masih sama dengan yang pertama. Yaitu menjelek-jelekkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu meminta kepolisian mengusut beredarnya Tabloid Obor Rakyat itu. Ini lantaran Bawaslu mengaku tidak bisa mengusut pengelola media yang mencitrakan Calon Presiden PDI Perjuangan Joko Widodo buruk karena ketiadaan alamat redaksi.
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengaku tengah menyiapkan surat untuk polisi terkait masalah tabloid tersebut. Menurut Nelson, jika gagal menjerat penerbit dengan pasal pidana pemilu, polisi bisa menjerat pengelola media itu dengan jerat pidana umum.

Alasannya karena isi Tabloid Obor Rakyat dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kami belum secara resmi menyampaikan, tapi akan kami sampaikan secara resmi supaya polisi memberikan perhatian sesuai tugas mereka. Bukan dilimpahkan, istilahnya diinformasikan kepada kepolisian karena kasus itu dengan menggunakan norma-norma dan kewenangan yang ada di UU Pemilu Presidan dan Wakil Presiden sudah tak dimungkin lagi selesaikan lagi atau ditangani," jelas Nelson.

Anggota Bawaslu lain, Daniel Zuchron juga mengimbau agar tim sukses Jokowi - JK mengadukan masalah Tabloid Obor Rakyat ke Dewan Pers. Menurut dia, timses bisa mempersoalkan pengelola tabloid terkait isi pemberitaan yang mencemarkan nama baik calon presiden usungannya itu.

Sebelumnya Tabloid Obor Rakyat edisi kedua beredar di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pengasuh Pondok Pesantren Darul Muqomah, Kencong, Zainil Ghulam mengatakan, Tabloid Obor Rakyat edisi kedua tersebut diantar oleh petugas pos. Namun dalam kiriman paket tidak tercantum alamat pengirim.

Menurut Zainil Ghulam, isi dari Tabloid Obor Rakyat tersebut tidak jauh berbeda dari edisi pertama. Di mana tabloid itu masih berisi kampanye negatif terhadap capres dan cawapres nomor urut 2. Tabloid edisi kedua itu memuat berita utama berjudul 1001 Topeng Pencitraan.

Sementara Edisi pertama tabloid itu menyajikan berita utama tentang Capres Boneka dengan gambar pada halaman depan Jokowi mencium tangan Megawati Soekarnoputri.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • tabloid
  • obor
  • jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!