BERITA

MK Tolak 74 Gugatan Sengketa Pileg di Papua

MK Tolak 74 Gugatan Sengketa Pileg di Papua

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebanyak 74 gugatan sengketa Pileg. Semua gugatan itu adalah sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 di Papua. 


Dalam persidangan, Hakim MK Anwar Usman menjelaskan sebagaian besar partai politik pengugat tidak dapat membuktikan setiap tudingan dalam sengketa tersebut. Sebagian kecil lainnya dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi. 


Semisal, terlambatanya pengajuan gugatan yang diajukan sejumlah Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Papua . 


"Dalam pokok permohonan, menimbang dan seterusnya.  DPR Papua Dapil Papua 3 atas nama perseorangan Caleg atas nama Anger Maisini, Hadar Haksamina, dan Petrus Pigai. Menimbang bahwa terhadap Dapil-Dapil a Quo, sebagaiamana dipertimbangkan pada Paragaraf 7.9. Mahkamah pada pokonya menyatakan permohonan a quo telah melewati waktu yang ditentukan peraturan Undang-Undang," ujar Anwar, Jumat (27/6).


Sebelumnya 9 partai politik menilai hasil Pileg 2014 di sejumlah kabupaten di Papua seperti Nabire tidak sah. Sebab telah terjadi pengurangan dan penggelembungan suara. 


Namun setelah mendengar keterangan sejumlah saksi dari KPU dan Bawaslu, MK memutuskan hasil Pileg Papua sah. Sembilan Partai Poltik penggugat Pileg di Papua, yakni Golkar, PAN, Nasdem, PPP, PKB, PBB, PKPI, Gerindra, dan Demokrat.


Editor: Pebriansyah Ariefana

  • MK
  • papua
  • pileg
  • pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!